Raja Ampat Tercemar Nikel, Greenpeace Desak Pemulihan Lingkungan!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat Mendesak Pemulihan Lingkungan Pasca-Pencabutan Izin Tambang: Greenpeace Soroti Kerusakan dan Desak Tanggung Jawab Perusahaan

Jakarta – Pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang baru-baru ini diumumkan pemerintah, disambut dengan desakan serius dari Greenpeace Indonesia. Organisasi lingkungan ini menegaskan bahwa langkah administratif tersebut tidak boleh berhenti di sana, melainkan harus segera diikuti dengan upaya pemulihan ekologis yang komprehensif di wilayah-wilayah bekas tambang yang telah terlanjur rusak.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP yang dimiliki oleh PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Namun, satu entitas lain, PT Gag Nikel di Pulau Gag, masih diizinkan beroperasi dan izinnya tidak dicabut.

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, membantah klaim pemerintah bahwa keempat perusahaan yang dicabut izinnya belum beroperasi. Menurut Kiki, perusahaan seperti PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Anugerah Surya, serta pemegang izin di Pulau Manyaifun, telah nyata melakukan aktivitas pembukaan lahan. “PT Nurham memang baru memulai persiapan operasional dengan menaruh alat-alat, tetapi perusahaan lain sudah lebih dulu membabat hutan, terutama di Pulau Kawei. Kami memiliki dokumentasi video udara yang menjadi bukti kerusakan hutan di sana,” tegas Kiki saat dihubungi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga :  Waspada! Covid-19 Naik di Jakarta-Banten, Varian JN.1 Mengintai

Oleh karena itu, Kiki menggarisbawahi bahwa pencabutan izin saja tidak memadai. Ia mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab penuh dalam memastikan pemulihan seluruh wilayah yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya mencabut izin, tapi juga mewajibkan para bekas pemegang izin untuk memulihkan lingkungan. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kiki juga menyoroti risiko terulang kembali praktik buruk di mana izin tambang yang telah dicabut dapat diterbitkan ulang setelah perusahaan melakukan gugatan hukum. Potensi ini, kata Kiki, bisa saja terjadi di Raja Ampat jika tidak ada pengawasan yang serius dan berkelanjutan. “Kami menyerukan kepada publik dan masyarakat sipil untuk terus memantau seluruh proses ini. Kita tidak boleh lengah. Raja Ampat harus benar-benar terbebas dari ancaman tambang nikel, tidak hanya hari ini, tapi untuk seterusnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jenazah KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, Pencarian Hari Kelima!

Menanggapi desakan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa empat perusahaan pemegang IUP di Raja Ampat tersebut berpotensi menghadapi sanksi berlapis, mulai dari administratif hingga pidana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Hanif, akan segera mengirimkan tim ke Raja Ampat dalam pekan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti pencabutan IUP tersebut.

Hanif menjelaskan, tim KLHK akan menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Tiga tindakan yang bisa diterapkan meliputi sanksi administrasi pemerintah, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana. Hanif menambahkan, pencabutan IUP ini harus dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan yang akan dikoordinasikan oleh KLHK dan Kementerian ESDM. “Ada potensi ke arah pidana karena beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini membuka peluang tuntutan pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” kata Hanif usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Berita Terkait

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama
Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!
Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa
Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!
Syarat Jadi Damkar Jakarta: Ini yang Wajib Kamu Tahu!
Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!
APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52 WIB

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:55 WIB

Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Demi Istana, Warga Bekasi Rela Nginep Hotel! Kisah Unik

Minggu, 17 Agu 2025 - 08:43 WIB

Uncategorized

Antony Diberi Ultimatum MU: Pilih Transfer atau Dicoret dari Skuad!

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:20 WIB

Uncategorized

Bezzecchi Pole Austria! Marquez Mengejutkan di P4, MotoGP Memanas!

Minggu, 17 Agu 2025 - 06:59 WIB