Langkah akuisisi PT Sumber Sinergi Makmur Tbk (IOTF) oleh PT Gaia Artha Dinamic (GAIA) semakin menunjukkan kemajuan signifikan. Terbaru, kedua entitas ini telah mencapai kesepakatan mengenai dokumen yang mengatur besaran harga akuisisi, menandai babak baru dalam proses pengambilalihan ini.
PT Gaia Artha Dinamic (GAIA) saat ini tengah memproses pengambilalihan 49,38% kepemilikan saham IOTF. Akuisisi ini melibatkan total 2,61 miliar lembar saham yang dimiliki oleh Direktur Utama IOTF, Alamsyah Cheung, serta Gracia Puspita Suciono. Penjualan saham strategis ini akan mengubah lanskap kepemilikan IOTF secara substansial.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan dokumen penting ini telah dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2025. Proses ini menjadi tonggak penting dalam legalitas transaksi yang direncanakan.
Dalam Nota Kesepakatan (MOU) yang ditandatangani oleh GAIA bersama Alamsyah Cheung dan Gracia Puspita Suciono, rincian mengenai harga akuisisi serta langkah-langkah strategis ke depan terkait rencana pengambilalihan ini telah diatur. Perjanjian ini menjadi panduan bagi kedua belah pihak untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Kendati demikian, besaran pasti harga akuisisi tersebut belum diungkapkan dalam keterbukaan informasi publik yang diterbitkan pada 10 Juni. Informasi mengenai nilai transaksi ini masih menjadi bagian yang dinanti oleh pasar dan investor.
Mengutip pernyataan Alamsyah Cheung, tahapan krusial berikutnya setelah penandatanganan MOU ini adalah penyelesaian proses Due Diligence (DD) atau uji tuntas. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan perumusan dan penandatanganan dokumen Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB). Beliau menegaskan dalam keterbukaan informasi tersebut, “Apabila proses Due Diligence telah selesai, maka akan segera diikuti dengan penandatanganan dokumen PPJB.”
Pihak IOTF sendiri menyatakan bahwa informasi terkait rencana akuisisi ini tidak akan membawa dampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Lebih lanjut, ditegaskan bahwa rencana pengambilalihan ini akan sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku dari regulator, termasuk ketentuan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.