Samsat Keliling Bali, Cek Jadwal & Lokasi Selasa 10 Juni!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi *Semeton Bali*! Layanan Samsat Keliling siap kembali melayani masyarakat di seluruh penjuru Pulau Dewata, dimulai pada bulan Juni 2025. Inovasi pelayanan publik ini bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpanjangan dokumen kendaraan bermotor.

Kehadiran Samsat Keliling merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendekatkan akses layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Dengan demikian, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak lagi memakan banyak waktu.

Khusus untuk hari Selasa, 10 Juni, *Semeton Bali* dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di sejumlah kabupaten dan kota. Pastikan Anda datang sesuai jadwal untuk mendapatkan pelayanan optimal:

* Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Puri Peguyangan, buka dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
* Bagi warga Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring, melayani mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
* Di Kabupaten Jembrana, Anda bisa mendatangi lokasi di depan Pasar Pekutatan, dengan jam operasional pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.
* Sementara di Kabupaten Tabanan, layanan berlokasi di Wantilan Pura Desa Kaba-Kaba, buka dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar di Samsat Keliling, siapkan beberapa persyaratan penting ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
3. Notice pajak kendaraan.
4. Pastikan kendaraan terdaftar atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, layanan Samsat Keliling memfokuskan pada perpanjangan tahunan. Untuk pengesahan STNK yang berlaku lima tahunan, wajib pajak diimbau untuk mengurusnya langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten atau kota. Mengenai biaya perpanjangan, besarannya akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.

Berita Terkait

LaLaLa Fest 2025 Hari 1: Camila Cabello & The Rose Mengguncang!
Ariel NOAH Hadir di Konser Peterpan Bandung: Nostalgia Terulang
Ari Lasso Vs WAMI: Royalti Diabaikan? Badai: Harus Viral Dulu!
Ngakak Abis! 8 Drakor Komedi Terbaik, Hilangkan Penatmu Sekarang!
Steven Wongso Mualaf: Kisah Hidayah, Dibimbing Ustaz Felix Siauw
Royalti Musik Membayangi, PO Bus SAN Hentikan Putar Lagu!
Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi
Ksenia Alexandrova, Miss Rusia 2017, Meninggal Tragis 5 Bulan Setelah Nikah

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

LaLaLa Fest 2025 Hari 1: Camila Cabello & The Rose Mengguncang!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Ariel NOAH Hadir di Konser Peterpan Bandung: Nostalgia Terulang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Ari Lasso Vs WAMI: Royalti Diabaikan? Badai: Harus Viral Dulu!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Ngakak Abis! 8 Drakor Komedi Terbaik, Hilangkan Penatmu Sekarang!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Steven Wongso Mualaf: Kisah Hidayah, Dibimbing Ustaz Felix Siauw

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB