WNI Terlibat Pembunuhan di Malaysia, 5 Orang Ditangkap!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima WNI Ditahan di Malaysia atas Dugaan Penusukan Fatal di Perkebunan Kelapa Sawit Kluang

Kepolisian Kluang, Malaysia, telah menahan lima warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan penusukan fatal yang menewaskan seorang rekan senegaranya. Insiden tragis ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, Negara Bagian Johor.

Korban, yang diidentifikasi sebagai WNI berusia 30-an, mengalami luka tusuk serius di dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom. Kepala Polisi Distrik Kluang, Bahrin Mohd Noh, mengonfirmasi insiden ini, menyatakan pihaknya menerima laporan kejadian pada Sabtu (07/06) pagi, tepatnya sekitar pukul 09.36 waktu setempat, sebagaimana dikutip dari kantor berita Malaysia, *Bernama*.

Baca Juga :  VIRAL TERPOPULER: Pensiunan TNI Ditemukan Tinggal Kerangka - Oknum Guru Ngaji Lecehkan Muridnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh, segera bergerak cepat. Upaya pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian membuahkan hasil dengan penangkapan kelima terduga pelaku yang semuanya merupakan WNI.

Kelima terduga pelaku, yang berusia antara 21 hingga 31 tahun, saat ini masih menjalani penahanan. Meskipun identitas lengkap mereka belum diumumkan ke publik, penyelidikan awal yang dilakukan oleh Bahrin Mohd Noh memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Selain itu, hasil tes urine terhadap mereka juga menunjukkan hasil negatif narkotika, mengindikasikan tidak adanya penggunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap: GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Berujung Penangkapan Polisi

Menurut hukum yang berlaku di Malaysia, kelima WNI ini akan disangkakan Pasal 302 KUHP Malaysia, sebuah pasal yang mengancam pelakunya dengan hukuman mati jika terbukti bersalah. Proses penyelidikan kini tengah berlangsung intensif selama tujuh hari, terhitung sejak Minggu (08/06). Menanggapi insiden ini, BBC News Indonesia telah berupaya menghubungi Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, pada Senin (09/06) sore, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus penusukan fatal ini akan terus diperbarui secara berkala.

Berita Terkait

Kasus Pemerasan TKA, KPK Periksa Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri
Gerebek Rumah di Medan, Puluhan Motor Curian? Istri Mengaku Dititipi
Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe Ditembak, Kecaman Mengalir!
Miguel Uribe Turbay: Capres Kolombia, Tragedi Penembakan di Kepala
Tragis! Pencabul Anak Tewas di Sel Bali, Polisi & Tahanan Terseret
Viral, Polisi Hormat Mobil Dinas di Busway Tetap Ditilang!
Nikita Mirzani Terjerat, Kejaksaan Sita Rp3 Miliar dan Mobil Mewah!
Uang Palsu Marak di Kepri, BI Bergerak! 1.045 Lembar Disita

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:27 WIB

Kasus Pemerasan TKA, KPK Periksa Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri

Senin, 9 Juni 2025 - 20:22 WIB

Gerebek Rumah di Medan, Puluhan Motor Curian? Istri Mengaku Dititipi

Senin, 9 Juni 2025 - 19:42 WIB

WNI Terlibat Pembunuhan di Malaysia, 5 Orang Ditangkap!

Senin, 9 Juni 2025 - 05:12 WIB

Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe Ditembak, Kecaman Mengalir!

Senin, 9 Juni 2025 - 03:12 WIB

Miguel Uribe Turbay: Capres Kolombia, Tragedi Penembakan di Kepala

Berita Terbaru

Society Culture And History

Keindahan Tersembunyi Dunia, Seri #18: Kenangan Indah dari Setiap Negara

Rabu, 11 Jun 2025 - 04:37 WIB

sports

Marquez Cuek, Bagnaia Dominasi Tes Aragon, VR46 Ikutan?

Rabu, 11 Jun 2025 - 04:22 WIB

technology

Google AI Pro Gratis, Akses Veo 3 Lebih Mudah: Begini Caranya!

Rabu, 11 Jun 2025 - 04:17 WIB