WNI Terlibat Pembunuhan di Malaysia, 5 Orang Ditangkap!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima WNI Ditahan di Malaysia atas Dugaan Penusukan Fatal di Perkebunan Kelapa Sawit Kluang

Kepolisian Kluang, Malaysia, telah menahan lima warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan penusukan fatal yang menewaskan seorang rekan senegaranya. Insiden tragis ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, Negara Bagian Johor.

Korban, yang diidentifikasi sebagai WNI berusia 30-an, mengalami luka tusuk serius di dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom. Kepala Polisi Distrik Kluang, Bahrin Mohd Noh, mengonfirmasi insiden ini, menyatakan pihaknya menerima laporan kejadian pada Sabtu (07/06) pagi, tepatnya sekitar pukul 09.36 waktu setempat, sebagaimana dikutip dari kantor berita Malaysia, *Bernama*.

Baca Juga :  Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN: Ini Penjelasannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh, segera bergerak cepat. Upaya pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian membuahkan hasil dengan penangkapan kelima terduga pelaku yang semuanya merupakan WNI.

Kelima terduga pelaku, yang berusia antara 21 hingga 31 tahun, saat ini masih menjalani penahanan. Meskipun identitas lengkap mereka belum diumumkan ke publik, penyelidikan awal yang dilakukan oleh Bahrin Mohd Noh memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Selain itu, hasil tes urine terhadap mereka juga menunjukkan hasil negatif narkotika, mengindikasikan tidak adanya penggunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Meme Prabowo-Jokowi, Terancam Hukuman Berat

Menurut hukum yang berlaku di Malaysia, kelima WNI ini akan disangkakan Pasal 302 KUHP Malaysia, sebuah pasal yang mengancam pelakunya dengan hukuman mati jika terbukti bersalah. Proses penyelidikan kini tengah berlangsung intensif selama tujuh hari, terhitung sejak Minggu (08/06). Menanggapi insiden ini, BBC News Indonesia telah berupaya menghubungi Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, pada Senin (09/06) sore, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus penusukan fatal ini akan terus diperbarui secara berkala.

Berita Terkait

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun
Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!
Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!
Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki, 4 IUP Dicabut, Ada Apa?
Kasus Pemerasan TKA, KPK Periksa Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri
Gerebek Rumah di Medan, Puluhan Motor Curian? Istri Mengaku Dititipi
Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe Ditembak, Kecaman Mengalir!

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:37 WIB

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:02 WIB

Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:02 WIB

Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:37 WIB

Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:07 WIB

Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki, 4 IUP Dicabut, Ada Apa?

Berita Terbaru

finance

AVIA Gabung UNGC, Saham Avia Avian Layak Beli? Cek Analis!

Kamis, 12 Jun 2025 - 04:42 WIB

Public Safety And Emergencies

Antrean PIN SPMB Viral, Disdik Jatim Minta Calon Siswa Tenang

Kamis, 12 Jun 2025 - 03:42 WIB