Lisa Mariana, sosok yang belakangan menyita perhatian publik atas klaimnya terhadap Ridwan Kamil, kini menegaskan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum. Ia menyatakan siap dipenjara jika hasil tes DNA membuktikan anaknya bukan darah daging mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk kesiapan Lisa untuk bertanggung jawab atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Kasus dugaan paternitas yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil masih terus bergulir. Lisa Mariana bahkan menuntut ganti rugi hingga belasan miliar rupiah untuk hak anaknya. Meskipun Ridwan Kamil telah berulang kali membantah klaim tersebut, Lisa Mariana tetap bersikukuh meyakini bahwa putrinya merupakan buah dari hubungannya dengan suami Atalia Praratya itu.
Keyakinan Lisa Mariana ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, di mana ia dengan tegas menyatakan, “Saya siap diborgol jika hasilnya negatif.” Namun, Lisa sangat yakin bahwa hasil tes DNA akan menunjukkan kebenaran klaimnya. Ia bahkan menganggap kemungkinan hasil negatif sangat kecil terjadi, seraya menambahkan, “Enggak mungkin negatif hasilnya, sudah itu saja.”
Lebih lanjut, Lisa Mariana juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi manipulasi hasil tes. Menurutnya, jika hasil tes benar-benar menunjukkan negatif, ada dugaan kuat data tersebut telah direkayasa. “Kalaupun iya negatif, saya curiga hasilnya direkayasa,” tegasnya, menunjukkan ketidakpercayaannya terhadap proses yang mungkin terjadi.
Dalam tuntutannya, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 16,6 miliar. Gugatan ini mencakup kerugian materiil senilai Rp 10 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 6,6 miliar, jumlah yang diakuinya sebagai akumulasi kerugian yang telah dialaminya. Bahkan, Lisa juga meminta Kejaksaan untuk menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika ia tidak dapat memenuhi isi putusan. Selain itu, ia juga menuntut pembayaran Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil gagal menjalankan isi putusan tersebut.
Menanggapi gugatan fantastis tersebut, Muslim, kuasa hukum Ridwan Kamil, buka suara. Ia menilai tindakan Lisa Mariana telah terlalu jauh dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. “Ya itu enggak perlu ya. Enggak perlu kita tanggapi terlalu jauhlah,” ujar Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi melalui TribunSeleb.
Muslim menjelaskan bahwa pihak Ridwan Kamil akan menjawab seluruh tuntutan Lisa dalam persidangan. “Yang pasti bahwa apa pun yang dituntut oleh pihak penggugat itu ya nanti akan kita jawab di dalam persidangan gitu loh,” imbuhnya. Meskipun mengakui bahwa menuntut adalah hak penggugat, Muslim menekankan pentingnya pembuktian. “Ya sah-sah saja mau nuntut berapa itu urusan dia. Tetapi kan perlu pembuktian. Kan enggak bisa menuntut begitu saja. Kalau tidak ada buktinya, apanya yang mau dituntut gitu loh,” tegasnya.
Di sisi lain, Muslim Jaya Butarbutar juga memastikan bahwa pihak hotel, yang diduga menjadi lokasi kejadian, akan turut diperiksa oleh penyidik. Meskipun gugatan sebesar Rp 16,6 miliar ini telah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Bandung, gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). Muslim menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam mediasi didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan, yang menyatakan ada alasan sah prinsipil tergugat boleh tidak hadir.
“Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik,” pungkas Muslim, menegaskan posisi kliennya bahwa tidak ada hubungan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.