Raja Ampat: 5 Tambang Nikel Dikeruk, Izin Pusat & Daerah?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ESDM Pertegas Komitmen Pengelolaan Pertambangan Berkelanjutan di Raja Ampat: Lima Perusahaan dalam Pengawasan Ketat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas mengukuhkan komitmennya untuk menjamin bahwa seluruh operasi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dilaksanakan selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan lingkungan hidup, serta pelestarian keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi aset vital di wilayah tersebut.

Saat ini, total lima entitas perusahaan pertambangan telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di lanskap Raja Ampat yang kaya sumber daya. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan mendapatkan otorisasi dari Pemerintah Pusat: PT Gag Nikel, yang telah mengantongi izin Operasi Produksi sejak 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin serupa sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya – PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), keduanya dengan IUP yang diterbitkan pada 2013, serta PT Nurham yang IUP-nya tercatat diterbitkan pada tahun 2025 – memperoleh perizinan langsung dari Pemerintah Daerah melalui Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat: Tinjauan Mendalam

1. PT Gag Nikel
PT Gag Nikel, sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, mengelola wilayah seluas 13.136 hektar yang strategis di Pulau Gag. Perusahaan ini telah memasuki fase Operasi Produksi sejak 2017, berlandaskan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, dengan masa berlaku izin yang membentang hingga 30 November 2047. Komitmen terhadap aspek lingkungan dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2014, dilengkapi Adendum AMDAL pada 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang dirilis oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu. Dukungan perizinan lainnya mencakup Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hingga 2025, luasan area tambang terbuka mencapai 187,87 hektar, di mana 135,45 hektar di antaranya telah berhasil direklamasi. Kendati demikian, PT Gag Nikel masih menunda pembuangan air limbah, menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang esensial.

Baca Juga :  Kolonel Antonius Hermawan: Kisah Heroik di Balik Tragedi Garut

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Selanjutnya, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang resmi diterbitkan pada 7 Januari 2024 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, berlaku hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini mengelola area seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran. Dalam konteks pengelolaan lingkungan, PT ASP telah melengkapi diri dengan dokumen AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sejak 2006, yang keduanya dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah: Detail Operasional dan Status Lingkungan

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memperoleh IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Izin ini memiliki durasi 20 tahun, efektif hingga 26 Februari 2033, dan meliputi wilayah seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Patut dicatat, kegiatan PT MRP saat ini masih dalam tahap eksplorasi, khususnya pengeboran, dan hingga kini belum memiliki dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan yang diperlukan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga mengantongi IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga tahun 2033 untuk area seluas 5.922 hektar. Terkait penggunaan kawasan hutan, perusahaan ini telah mengamankan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2022. Meskipun tercatat telah memulai kegiatan produksi sejak 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang sedang berlangsung di lapangan.

3. PT Nurham
Sementara itu, PT Nurham memegang IUP yang unik, diterbitkan berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Izin ini berlaku hingga tahun 2033 dan mencakup wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Meskipun demikian, perusahaan ini telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga saat ini, PT Nurham tercatat belum memulai fase produksi.

Baca Juga :  Kemenpar Minta Kaldera Toba Dikelola Hati-hati Sesuai Standar UNESCO

Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan oleh Kementerian ESDM

Kementerian ESDM secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan di Raja Ampat berada di bawah pengawasan yang ketat dan transparan. Ruang lingkup pengawasan ini tidak hanya mencakup legalitas operasional, namun juga menitikberatkan pada perlindungan lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi terkait kawasan konservasi dan hutan lindung. Lebih lanjut, evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara eksplisit mewajibkan proses reklamasi pasca-tambang harus mempertimbangkan dampak dan manfaat teknis, lingkungan, serta sosial secara holistik.

Sebagai wujud komitmen nyata, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kegiatan operasional PT Gag Nikel sekaligus menyerap aspirasi serta masukan dari masyarakat setempat yang terdampak.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bahlil menyampaikan, “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasil temuan ini akan diverifikasi dan dianalisis secara cermat oleh tim inspektur tambang kami.”

Menindaklanjuti kunjungan tersebut, Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang profesional untuk melaksanakan evaluasi teknis menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ada di Raja Ampat. Hasil dari evaluasi komprehensif ini akan menjadi pijakan krusial dalam perumusan kebijakan serta pengambilan keputusan lanjutan oleh Menteri ESDM. Pemerintah secara lugas menegaskan bahwa, meskipun setiap perusahaan telah memegang izin operasional resmi, evaluasi akan terus digalakkan secara berkelanjutan. Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan esensial antara keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di Raja Ampat.

Berita Terkait

Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Operasi Ini? Cek Daftarnya!
Bahlil Lahadalia Tinjau Langsung Tambang Nikel PT GAG, Ada Apa?
BPJS Kesehatan: Daftar Lengkap Penyakit & Layanan yang Tidak Dicover
Kebakaran Kapuk Muara, Pemprov DKI Dirikan 9 Tenda Pengungsian
Bahlil Pantau Sumur Migas Sorong, Sempatkan Kunjungi Pulau Gag
Berkah Iduladha, Polresta Palangka Raya Salurkan Daging Kurban ke Warga
Doa Naik Pesawat: Kumpulan Doa Selamat, Lancar, dan Terhindar Bahaya

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:27 WIB

Raja Ampat: 5 Tambang Nikel Dikeruk, Izin Pusat & Daerah?

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:37 WIB

Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:42 WIB

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Operasi Ini? Cek Daftarnya!

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:27 WIB

Bahlil Lahadalia Tinjau Langsung Tambang Nikel PT GAG, Ada Apa?

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:47 WIB

BPJS Kesehatan: Daftar Lengkap Penyakit & Layanan yang Tidak Dicover

Berita Terbaru

entertainment

Ria Ricis dan Evan DC, Kedekatan Mereka Lebih dari Sekadar Teman?

Minggu, 8 Jun 2025 - 17:32 WIB

finance

Otomotif Lesu? Inilah Rekomendasi Saham yang Layak Dilirik

Minggu, 8 Jun 2025 - 17:17 WIB