Penting Diketahui! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Sebagai badan hukum publik yang dibentuk pemerintah, keberadaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memiliki misi vital untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh akses perlindungan dan pemeliharaan kesehatan yang merata. Landasan program jaminan kesehatan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah prinsip asuransi sosial dan keadilan sosial.
Meskipun BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjamin beragam pelayanan, termasuk kondisi gawat darurat, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan medis dapat ditanggung sepenuhnya. Khususnya untuk tahun 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari laporan *Antara* pada 4 Juni 2025, berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang tergolong dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan ortodontik, misalnya pemasangan behel.
4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
7. Pengobatan untuk mengatasi kondisi mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.
15. Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di luar fasilitas yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mendesak.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Memahami daftar pengecualian ini sangat penting bagi setiap peserta JKN-KIS untuk memaksimalkan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Artikel ini disusun oleh Risma Kholiq dan Kakak Indra Purnama.
Pilihan Editor: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan