Perjalanan Dinas Menteri: Bocoran Isi Peraturan Menteri Keuangan Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani Revitalisasi Aturan Perjalanan Dinas dan Anggaran Negara: PMK 32 Tahun 2025 Siap Berlaku

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menunjukkan komitmennya dalam efisiensi dan transparansi anggaran negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pemerintah melakukan perombakan signifikan terhadap berbagai komponen biaya, termasuk perjalanan dinas menteri dan aparatur sipil negara (ASN).

PMK ini menjadi pedoman utama bagi setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dalam menetapkan standar biaya masukan. Cakupannya luas, meliputi biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa, hingga biaya bantuan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa setidaknya ada empat penyesuaian fundamental yang akan diterapkan untuk anggaran tahun depan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan satuan biaya komunikasi yang sebelumnya dialokasikan.

“Dulu, saat menghadapi pandemi Covid-19, kami menyediakan biaya untuk komunikasi, khususnya untuk rapat daring. Namun, kini biaya tersebut telah kami hapus,” tegas Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. Penghapusan ini mencerminkan adaptasi terhadap kondisi pasca-pandemi, di mana kebutuhan akan alokasi khusus untuk komunikasi daring sudah tidak relevan.

Baca Juga :  IHSG Waspada Melemah, Analis: Efek Trump dan Danantara

Perubahan Krusial dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan baru ini membawa beberapa poin penting yang patut menjadi perhatian utama.

Pertama, penghapusan uang saku untuk rapat tatap muka tertentu. Uang saku untuk rapat *full day* – pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama minimal delapan jam tanpa menginap – kini dihapus sepenuhnya. Sementara itu, uang saku untuk rapat *half day* (berlangsung minimal lima jam) telah ditiadakan sejak tahun anggaran 2025. Selain itu, penyelenggaraan rapat *half day* dan *full day* kini hanya diizinkan di dalam kota, kecuali jika melibatkan instansi atau masyarakat dari kabupaten/kota setempat. Aturan ini diharapkan mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan rapat dan meminimalkan biaya perjalanan.

Kedua, penyesuaian besaran honorarium dan biaya transportasi. Lisbon Sirait mengemukakan adanya penurunan rata-rata sebesar 38 persen untuk honorarium pengelola keuangan. Hal ini sejalan dengan upaya rasionalisasi beban honorarium. Serupa dengan itu, biaya transportasi dari dan menuju bandara, pelabuhan, stasiun, atau terminal juga mengalami penurunan rata-rata 10 persen, dengan pembayaran yang kini menggunakan metode *lumpsum* atau tunai.

Ketiga, pengenalan satuan biaya baru untuk uang harian magang mahasiswa. Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan, PMK ini menambahkan alokasi uang harian bagi mahasiswa jenjang Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) yang menjalani program magang di kementerian atau lembaga. Besaran uang harian yang ditetapkan adalah Rp 57.000 per hari untuk setiap mahasiswa. Aturan ini menegaskan bahwa pemberian uang magang mahasiswa tidak bersifat wajib, namun dapat dibayarkan sepanjang tidak terjadi duplikasi dengan uang saku magang sejenis lainnya, dengan batas maksimal pemberian selama tiga bulan. “Tujuan kami adalah untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” jelas Lisbon.

Baca Juga :  Tips Jitu: Beli Emas Antam Online, Stok Aman & Tanpa Antre!

Terakhir, terdapat penyesuaian besaran satuan biaya berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian ini mencakup berbagai jenis biaya, seperti biaya rapat, transportasi antar wilayah (darat, laut, dan udara), serta penyesuaian harga beberapa jenis barang termasuk biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional. Ini memastikan bahwa standar biaya masukan yang ditetapkan senantiasa relevan dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Dengan berbagai penyesuaian ini, PMK Nomor 32 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan berdaya guna di masa mendatang.

Anastasya Lavenia Y turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Sri Mulyani Tetapkan Sewa Hotel Perjalanan Dinas Menteri Sampai Rp 9,3 Juta Per Malam

Berita Terkait

SIDO Anjlok, Analis Ungkap Penyebab dan Rekomendasi Saham
UNVR Bagi Dividen Jumbo Rp 1,79 Triliun, Catat Jadwalnya!
Mahasiswa Berburu Kerja Impian di Pameran China Home Life Indonesia
Emas Antam Stabil: Harga Hari Ini 8 Juni 2025, Rp 1.904.000
UNTR Incar Tambang di Luar Negeri, Ini Rekomendasi Sahamnya!
PGAS Bagi Dividen, Catat Tanggal Pentingnya!
IEU CEPA Mandek 10 Tahun, Ini Alasan Airlangga!
Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Peluang Cuan 27,96% Setahun?

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:12 WIB

SIDO Anjlok, Analis Ungkap Penyebab dan Rekomendasi Saham

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:27 WIB

UNVR Bagi Dividen Jumbo Rp 1,79 Triliun, Catat Jadwalnya!

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:07 WIB

Mahasiswa Berburu Kerja Impian di Pameran China Home Life Indonesia

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:02 WIB

Emas Antam Stabil: Harga Hari Ini 8 Juni 2025, Rp 1.904.000

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:27 WIB

Perjalanan Dinas Menteri: Bocoran Isi Peraturan Menteri Keuangan Terbaru

Berita Terbaru

finance

SIDO Anjlok, Analis Ungkap Penyebab dan Rekomendasi Saham

Minggu, 8 Jun 2025 - 14:12 WIB

finance

UNVR Bagi Dividen Jumbo Rp 1,79 Triliun, Catat Jadwalnya!

Minggu, 8 Jun 2025 - 13:27 WIB