Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dipenjara 3 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus megakorupsi pengadaan 1,1 juta set Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 menemui babak baru. Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini, yang terjadi di tengah krisis pandemi, telah menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp 319 miliar.

Budi Sylvana, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai terbukti terlibat dalam proses pengadaan krusial ini. Proyek tersebut menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk respons darurat kesehatan, sebuah momen di mana integritas pengadaan sangat dibutuhkan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang Jumat (5/6/2025) ini juga mencakup denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan pidana kurungan pengganti selama 2 bulan jika denda tidak dibayar. Menariknya, Budi Sylvana tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, berbeda dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melalui Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa perbuatan Budi dalam proses pengadaan tersebut secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini, meskipun tidak memperkaya Budi secara pribadi—fakta yang diakui majelis hakim—tetap terbukti memperkaya pihak lain dan secara signifikan merugikan keuangan negara.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Budi secara terang-terangan telah bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih dari itu, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kesehatan di masa pandemi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Budi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.

Berita Terkait

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!
Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan
Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!
Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!
OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Kasus Arya Daru: Keluarga Desak Polisi Rekonstruksi & Autopsi Ulang
Immanuel Ebenezer Menangis Terborgol: Ada Apa Sebenarnya?
Korupsi Sertifikasi K3: Kecelakaan Kerja Meningkat, Nyawa Terancam!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:47 WIB

OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:44 WIB

Kasus Arya Daru: Keluarga Desak Polisi Rekonstruksi & Autopsi Ulang

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB