Bank Indonesia Kepri Ambil Langkah Tegas Terkait Temuan 1.045 Lembar Uang Palsu di Wilayah Kepulauan Riau
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (KPw BI Kepri) menanggapi secara serius peredaran uang palsu (upal) yang terdeteksi di wilayahnya. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, KPw BI Kepri mencatat telah menemukan sebanyak 1.045 lembar uang palsu yang tersebar di sejumlah area seperti Lingga dan Tanjungpinang. Temuan ini didominasi oleh pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, yang menjadi perhatian utama Bank Indonesia bersama aparat penegak hukum.
Deputi Kepala KPw BI Kepri, Adidoyo Prakoso, menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. “Ini kami anggap serius, dan tetap kami tindak lanjuti secara menyeluruh bersama aparat penegak hukum,” ujarnya seperti dilansir dari *Antara* di Batam, Rabu (4/6).
Meskipun tren jangka panjang dari tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan penurunan temuan uang palsu, Adidoyo menyoroti adanya peningkatan signifikan dari Maret hingga Mei 2025. Data menunjukkan pergerakan temuan upal bulanan: Januari 50 lembar, Februari 270 lembar, Maret 150 lembar, April 253 lembar, dan Mei ditemukan 282 lembar. Fluktuasi ini mendorong BI Kepri untuk meningkatkan kewaspadaan.
Untuk memastikan keaslian mata uang rupiah, BI Kepri menerima laporan uang palsu melalui dua saluran utama: perbankan dan langsung dari masyarakat. Setiap lembar yang dicurigai sebagai uang palsu akan melalui proses verifikasi awal menggunakan peralatan khusus di kantor Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Bank Indonesia juga menyediakan sistem bernama Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang dapat diakses oleh pihak perbankan. Sistem ini memungkinkan bank untuk menginput data setoran nasabah yang mencurigakan, membantu mereka memverifikasi keaslian uang. Masyarakat umum juga diberikan kemudahan untuk datang langsung ke loket BI guna memverifikasi uang yang mereka terima. Hasil verifikasi ini kemudian akan disampaikan kepada pihak perbankan atau pelapor, dan lembaran uang palsu tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam upaya komprehensif menangani ancaman uang palsu, Bank Indonesia mengimplementasikan tiga pendekatan strategis: pre-emtif, preventif, dan represif. Pendekatan pre-emtif diwujudkan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman uang rupiah secara berkelanjutan, didukung pemanfaatan teknologi analisis terkini.
Di sisi preventif, BI gencar menggiatkan kampanye edukasi “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” yang dikenal dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) untuk mengenali keaslian uang. Selain itu, kampanye “5J” (jangan dilipat, jangan dicoret, jangan dibasahi, jangan diremas, dan jangan distapler) juga terus disosialisasikan untuk menjaga kondisi fisik uang rupiah. Adapun langkah represif direalisasikan melalui dukungan aktif kepada aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku pemalsuan uang.
Dengan implementasi proses resmi dan pendekatan yang terpadu ini, Bank Indonesia Kepri menegaskan kesiapannya untuk mencegah dan menindaklanjuti setiap temuan uang palsu, menjaga integritas mata uang rupiah dan stabilitas ekonomi di wilayah Kepulauan Riau.