Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali, Wali Kota Respati Ardi Tekankan Transparansi Informasi Non-Halal
Setelah sempat menjadi sorotan publik, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo kini diizinkan untuk kembali beroperasi. Izin ini diberikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, dengan satu catatan penting: pemilik wajib mencantumkan informasi non-halal secara jelas. Keputusan ini diambil setelah serangkaian uji dan asesmen menyeluruh dilakukan oleh pihak berwenang.
Wali Kota Respati Ardi juga membeberkan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dari rumah makan tersebut. Uji sampel, yang dilaksanakan oleh Laboratorium Balai Veteriner Boyolali, menunjukkan bahwa bahan makanan yang diuji masuk dalam kategori “layak makan”. Namun, Respati menegaskan bahwa ranah penentuan status halal atau non-halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan hasil uji laboratorium kelayakan makan. “Iya pengujiannya (hasil uji laboratorium) layak makan. Tapi kalau halal atau tidak, dari BPJPH. Uji lab itu kan untuk semua makanan yang beredar? Yang mengajukan BPOM itu di-lab (diuji) semuanya,” jelas Respati saat ditemui wartawan di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Lebih lanjut, Respati Ardi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Pemerintah Kota Solo, pihak Ayam Goreng Widuran Solo telah mendeklarasikan bahwa produk makanan mereka memang mengandung bahan non-halal. “Menurut perlindungan konsumen, bagi pelaku usaha yang sudah men-declare suatu, ya itu kami serahkan kembali ke sana. Dari asesmen, pelaku usaha (Ayam Goreng Widuran Solo) sudah mendeklarasikan ada non-halal, ya sudah itu,” tegas Respati. Penutupan sementara rumah makan sebelumnya, menurutnya, dilakukan semata-mata demi menjaga kondusivitas dan memberikan waktu bagi Pemerintah Kota Solo untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap kelayakan dan deklarasi usaha tersebut. “Jadi ini kemarin kenapa kami imbau untuk penutupan sementara, karena kami lakukan asesmen layak makan atau tidak. Itu (penutupan) untuk menjaga kondusivitas karena munculnya kegaduhan kemarin. Selepas ini, kami persilakan buka lagi, jika mau buka lagi,” imbuhnya.
Meski demikian, Wali Kota Respati kembali mengingatkan pentingnya transparansi, khususnya terkait informasi non-halal. Ia menekankan agar pemilik Ayam Goreng Widuran Solo tidak hanya mencantumkan keterangan non-halal secara jelas, tetapi juga melatih karyawannya untuk mensosialisasikan informasi tersebut kepada konsumen. “Saya juga mengajak pelaku usaha, siapapun, yang mau sertifikasi halal segera. Jika tidak (halal) katakan tidak halal. Ditulis besar. Dan diajari sosialisasi karyawannya ke konsumen yang lagi makan,” ajaknya.
Wali Kota Respati juga memastikan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran Solo ini tidak akan berdampak negatif terhadap citra Kota Solo yang selama ini dikenal kaya akan beragam kuliner. “Saya mengajak pelaku usaha mendeklarasi dari awal buka apa saja yang dijual. Itu hak semua pelaku usaha jual produk. Yang penting dijelaskan yang besar. Jangan cuma kremes non-halal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” pungkas Respati, menggarisbawahi pentingnya kejujuran dan informasi menyeluruh bagi konsumen demi membangun kepercayaan.