Jam Malam Pelajar: Pro Kontra Setelah 3 Hari Berlaku, Apa Kata Mereka?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat Resmi Berlaku: Dedi Mulyadi Disorot di Tengah Dukungan dan Penolakan

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah memberlakukan kebijakan jam malam pelajar sejak 1 Juni 2025. Aturan yang cukup kontroversial ini membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penetapan aturan ini adalah langkah krusial untuk melindungi para pelajar dari potensi bahaya dan risiko yang mungkin mereka temui di luar rumah.

Kebijakan mengenai jam malam bagi pelajar ini secara eksplisit tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025. Surat edaran ini disebarluaskan kepada seluruh wali kota, bupati, kepala desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi secara khusus meminta para bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa, memastikan implementasi yang menyeluruh.

Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam kebijakan ini. Para pelajar diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan izin orang tua atau wali, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, atau dalam kondisi darurat, bencana, serta situasi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua atau wali mereka.

Penerapan kebijakan jam malam pelajar yang masih hangat ini sontak memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan, menimbulkan perdebatan sengit di masyarakat.

Dukungan P2G dengan Catatan: Batasan Jam Malam Ideal, Jam Masuk Sekolah 06.00 Ditolak

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait batas jam malam bagi siswa hingga pukul 21.00 WIB. Namun, P2G dengan tegas menolak regulasi yang mengatur jam masuk sekolah menjadi pukul 06.00 pagi.

Baca Juga :  Putusan MK: Sekolah Swasta Gratis? Simak Faktanya!

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, berpendapat bahwa pembatasan jam malam ini dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk mendapatkan waktu tidur yang cukup dan berkualitas. Lebih jauh, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kemandirian belajar serta memperkuat peran fundamental keluarga dalam mendidik anak. “Bahkan kebijakan ini sebagai wujud implementasi riil atas kebijakan Kemdikdasmen mengenai Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, di antaranya adalah Tidur Cepat dan Gemar Belajar,” terang Iman, pada Selasa, 3 Juni 2025.

P2G secara khusus menyoroti kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 pagi. Menurut Iman, aturan tersebut justru dinilai kontraproduktif. Meskipun bertujuan mendisiplinkan siswa dan meningkatkan minat belajar dengan mempercepat jam masuk, implementasinya berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti kurangnya waktu tidur bagi anak-anak. Iman berpendapat bahwa peningkatan kualitas pembelajaran tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa pagi siswa harus masuk sekolah. Kualitas sejati justru lahir dari ekosistem pendukung yang menyeluruh, mencakup lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif di sekolah, pola asuh yang baik di rumah, serta peran guru dalam menciptakan suasana belajar yang berkualitas. Dengan demikian, masuk sekolah lebih pagi akan menjadi sia-sia jika kualitas pembelajaran belum mengalami perbaikan yang berarti.

JPPI: Penerapan Jam Malam Pelajar Adalah Kebijakan yang Keliru

Berbeda pandangan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara terbuka berpendapat bahwa penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat tidak akan efektif dalam mengurangi kenakalan remaja. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh Dedi Mulyadi ini justru berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya.

“Penerapan jam malam bagi pelajar adalah kebijakan yang keliru dan salah alamat. Kebijakan ini cenderung hanya menyalahkan siswa dan mengabaikan akar masalah yang lebih kompleks,” tegas Ubaid dalam keterangan resminya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Ubaid menjelaskan bahwa mengaitkan fenomena kenakalan remaja hanya dengan aktivitas di malam hari adalah pandangan yang kurang tepat. Menurutnya, insiden tawuran atau pergaulan bebas yang kerap terjadi pada malam hari bukan semata-mata disebabkan oleh keberadaan pelajar di luar rumah pada waktu tertentu. Ia menambahkan, ada banyak faktor lain yang turut memengaruhi kenakalan remaja, seperti kurangnya perhatian dari keluarga, minimnya fasilitas dan kegiatan positif yang dapat diakses, serta masalah ekonomi dan sosial yang mendalam. Oleh karena itu, larangan keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB, menurut Ubaid, menunjukkan kurangnya pemahaman yang komprehensif terhadap kompleksitas kehidupan pelajar.

Baca Juga :  Gibran Umumkan: Kurikulum AI untuk SMP-SMA Dimulai Tahun Depan!

Respon Psikolog terhadap Kebijakan Jam Malam: Butuh Prosedur Jelas dan Sanksi Edukatif

Menyikapi kebijakan jam malam, Psikolog dari Universitas Padjadjaran, Aulia Iskandarsyah, menilai bahwa aturan yang diterapkan oleh Dedi Mulyadi ini perlu dilengkapi dengan prosedur pengawasan dan pembinaan yang jelas, termasuk adanya sistem sanksi bagi para pelanggar. “Siapa yang berhak memberikan sanksi serta tata cara pemberian sanksinya, sebaiknya sanksi harus bertujuan untuk mengedukasi,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Aulia menambahkan, tanpa adanya prosedur yang tegas dan terstruktur, surat edaran tentang jam malam ini hanya akan menjadi wacana semata. Akibatnya, pelaksanaannya bisa sangat bervariasi di lapangan dan akan sulit untuk mengukur efektivitasnya secara konkret.

Di satu sisi, Aulia mengakui bahwa penerapan aturan jam malam ini akan membatasi aktivitas para pelajar, terutama bagi mereka yang terbiasa berkeliaran atau nongkrong di malam hari. “Tentu ini akan membuat mereka tidak nyaman karena kebiasaan dibatasi,” tutur Aulia. Sementara itu, bagi pelajar yang sudah memiliki rutinitas belajar, bermain, dan istirahat yang teratur, aturan jam malam ini kemungkinan tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan. Aulia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil studi sistematik *review* oleh Grossman dan Miller (2019) di beberapa negara yang menerapkan jam malam, aturan tersebut terbukti berhasil menurunkan angka kriminalitas remaja, jumlah korban kejahatan di kalangan pelajar, serta menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Sapto Yunus dan Amira Nada Fauziyyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Al Azhar Kirim Daging Kurban ke Palestina, Bantu Saudara Kita!
Pemetaan Minat Siswa: Kapan Waktu Terbaik Dilakukan Sekolah?
Masuk Jam 6.30 Pagi: Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat?
Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Alasan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti Terungkap
P2G: Jam Malam Siswa Oke, Tapi Sekolah Jam 6 Pagi? Tidak!
Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Ini Kata Mendikdasmen!
Wamendikbud Sarankan Istikharah Soal Jam Sekolah Pagi
Sekolah Jam 6 Pagi, KPAI Dukung Dedi Mulyadi dengan Syarat Ini

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:22 WIB

Al Azhar Kirim Daging Kurban ke Palestina, Bantu Saudara Kita!

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:27 WIB

Pemetaan Minat Siswa: Kapan Waktu Terbaik Dilakukan Sekolah?

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:57 WIB

Jam Malam Pelajar: Pro Kontra Setelah 3 Hari Berlaku, Apa Kata Mereka?

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:02 WIB

Masuk Jam 6.30 Pagi: Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat?

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:57 WIB

Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Alasan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti Terungkap

Berita Terbaru