Tragedi Tambang Cirebon: 21 Tewas, Longsor Berulang, Kelalaian?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

# Tragedi Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon: Sorotan Tajam Kelalaian Pemerintah dan Bahaya Tambang Puluhan Tahun

Tragedi memilukan melanda Gunung Kuda, Cirebon, ketika sebuah longsor besar di area pertambangan menewaskan 21 orang pada 30 Mei lalu. Insiden ini sontak memicu sorotan tajam terhadap dugaan kelalaian pemerintah dalam mengawasi operasi penambangan yang, menurut warga setempat, telah berlangsung lebih dari dua dekade dan kerap dilanda longsor.

Pasca insiden maut tersebut, pihak berwenang segera menetapkan dua tersangka, yaitu penanggung jawab operasi dan kepala teknik tambang. Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi PT Aka Azhariyah Group serta tiga izin perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Gunung Kuda.

### Lokasi Tambang Kerap Dilanda Longsor

Kesaksian warga menjadi bukti kuat akan permasalahan yang mengakar. Suhendar, seorang warga Desa Cikalahang sekaligus supir truk tambang di lahan PT Aka Azhariyah, memaparkan bahwa kegiatan penambangan batu alam di Gunung Kuda telah berlangsung lebih dari dua dekade. “Usia saya saja sekarang sudah 40-an tahun, berarti memang sudah lama sekali aktivitas tambang beroperasi,” ungkapnya pada Selasa (02/06).

Ia menceritakan, longsor pada akhir Mei kemarin bukanlah yang pertama kali; insiden serupa, meski tanpa korban jiwa, juga pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya, termasuk di bulan Februari. Selain ancaman longsor, aktivitas tambang juga membawa dampak buruk berupa polusi debu yang kerap menerpa warga sekitar. Ironisnya, Suhendar mengklaim belum ada penolakan masif dari masyarakat, asalkan pihak tambang berupaya meminimalisir debu.

### ‘Allah Masih Kasih Kesempatan Hidup’

Kisah Taryana, seorang pengemudi truk yang selamat dari maut, menyoroti betapa mengerikannya insiden tersebut. Warga Saur Legok, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini mengaku sempat melihat tanda-tanda longsor — batu-batu mulai berjatuhan. Ia segera masuk ke dalam truknya, namun tak lama kemudian, longsor menimpa mobilnya, menjebaknya dalam ruang sempit dan gelap.

Terperangkap selama 30 menit, dalam kepanikan, ia berteriak minta tolong tanpa respons. Beruntung, ponselnya masih berfungsi. “Alhamdulillah HP saya masih bisa dipakai. Saya langsung telepon teman, minta tolong. Saya bilang saya masih hidup, tolong bantuin saya, saya kejepit,” kenangnya dengan haru.

Baca Juga :  Tiga Paus Afrika: Revolusi Iman dan Asal Usul Hari Valentine

Proses penyelamatan berlangsung dramatis. Teman Taryana segera datang, namun dongkrak mobil tidak berhasil digunakan. Dengan inisiatif, temannya menggunakan pipa besi untuk mengangkat dan membengkokkan setir mobil, sehingga Taryana bisa keluar. “Pas setirnya dibengkokkan, baru saya bisa keluar. Alhamdulillah, saya selamat. Enggak ada luka serius, hanya tangan sedikit nyeri,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Taryana, saat kejadian ada lebih dari 20 orang di sekitar lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, sebagian besar adalah pekerja tambang dan supir. Ia masih berharap mobil miliknya yang tertimbun segera ditemukan. “Saya hanya bisa bersyukur, Allah masih kasih kesempatan hidup. Saya tidak mikir apa-apa lagi, cuma ingin selamat,” ucapnya, menggambarkan trauma yang mendalam.

### Perintah Penghentian Operasi Sementara yang Diabaikan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Tirtoyuliono, mengeklaim telah memerintahkan penghentian sementara operasi penambangan pada Maret 2025. Instruksi ini diberikan karena aktivitas penambangan dinilai “sangat membahayakan”, dengan metode yang salah dan struktur batuan yang labil, berpotensi memicu insiden. Namun, instruksi penghentian itu “tidak diindahkan” oleh pihak perusahaan.

Pascakejadian tragis yang menelan korban jiwa, pemerintah akhirnya mencabut IUP Operasi PT Aka Azhariyah Group dan tiga izin perusahaan lain yang beroperasi di Gunung Kuda. Bambang menjelaskan, perizinan pertama kali diketahui terbit pada 2015 untuk perusahaan milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah. Menanggapi klaim warga soal aktivitas tambang yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun, Bambang menjawab, “Itu masih ilegal mungkin ya.”

### ‘Bukan Soal Memperingatkan’

Pernyataan pemerintah ini mendapat tanggapan keras dari Walhi Jawa Barat. Siti Hannah, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, menyayangkan sikap pemerintah yang hanya “memperingatkan” namun tidak mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tambang yang terus beroperasi di wilayah rentan longsor. “Yang kami soroti adalah bukan soal memperingatkan,” tegas Hannah. “Mereka punya *political will* enggak untuk mendesak kalau ternyata ini mengancam daerah, mengancam ekologi di kawasan, atau menimbulkan kerusakan yang berdampak lebih luas selain ke masyarakat?” imbuhnya.

Baca Juga :  Prabowo Dampingi Macron di Borobudur: Warisan Dunia Memukau!

Hannah juga menyoroti keengganan pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap usaha yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti pertambangan. Ia menilai pemerintah daerah seringkali “berkelit, selalu beralasan, mereka kehilangan kewenangan,” padahal “prinsip pengawasan dan evaluasi itu ada di daerah.” Lebih lanjut, Hannah menduga keengganan ini juga dipicu ketergantungan daerah pada pemasukan dari sektor pertambangan.

### Kawasan Rentan Longsor Sejak 2015 dan Dokumen Bermasalah

Data Walhi Jabar menguatkan fakta bahwa Gunung Kuda memang wilayah rentan longsor. Penelusuran mereka menunjukkan longsor pernah terjadi pada April 2015, bahkan sebelum adanya aktivitas tambang, meski saat itu tidak ada korban jiwa. Hannah menjelaskan, berdasarkan kajian risiko bencana, kawasan Gunung Kuda yang merupakan perbukitan pasir dan batu memang “sudah termasuk kawasan longsor, meskipun tanpa adanya aktivitas pertambangan.” Baginya, ini adalah “kelalaian laten.”

Selain itu, Walhi Jabar juga menemukan ketidaklengkapan dokumen operasi perusahaan. Hannah menyebut perusahaan luput melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024, padahal RKAB merupakan dasar legal operasi pertambangan yang memuat aspek lingkungan hidup dan keselamatan.

Badan Geologi, melalui Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid, juga menyatakan lokasi tambang itu berada di zona kerentanan gerakan tanah yang tinggi. Pergerakan tanah biasanya disebabkan curah hujan tinggi atau gempa bumi, ditambah faktor kemiringan lereng dan material timbunan seperti di tambang batu alam Gunung Kuda.

Tragedi Gunung Kuda ini bukan hanya sebuah bencana alam, melainkan cerminan dari kelalaian jangka panjang, kurangnya penegakan hukum, dan konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Sebuah panggilan mendesak bagi semua pihak untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

Superstitious NO NA Viral di Spotify, Ini Lirik dan Terjemahannya!
Ivan Gunawan Haji, Kini Botak Usai Tahalul: Transformasi Penampilannya!
Ustaz Yahya Waloni Wafat, MUI: Kehilangan Dai Hebat di Hari Baik
Innalillahi, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Khotbah Jumat di Makassar
Ayu Ting Ting Kurban 3 Sapi Limosin Jumbo, Idul Adha Berkah!
Idul Adha 1446 H, Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Agung Palembang
Raja Ampat Terancam Nikel, Denny Sumargo: Papua Bukan untuk Dieksploitasi!
Citra Aulia, Mantan Al Ghazali Nikahi Cucu Konglomerat, Nia Ramadhani Baru?

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:32 WIB

Superstitious NO NA Viral di Spotify, Ini Lirik dan Terjemahannya!

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:27 WIB

Ivan Gunawan Haji, Kini Botak Usai Tahalul: Transformasi Penampilannya!

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:22 WIB

Ustaz Yahya Waloni Wafat, MUI: Kehilangan Dai Hebat di Hari Baik

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:22 WIB

Innalillahi, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Khotbah Jumat di Makassar

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ayu Ting Ting Kurban 3 Sapi Limosin Jumbo, Idul Adha Berkah!

Berita Terbaru