Bule Australia Promosi Vila di Bali, Bermasalah dengan Visa? Imigrasi Tindak!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan VoA di Bali Berujung Deportasi: WNA Australia Diusir Imigrasi Singaraja karena Promosi Vila

DENPASAR – Imigrasi Singaraja kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal mereka di Bali. Kali ini, seorang pria asal Australia berinisial DCL, 79 tahun, harus merasakan pahitnya dideportasi dari Pulau Dewata setelah terbukti aktif mempromosikan akomodasi wisata jenis vila, padahal ia hanya mengantongi visa on arrival (VoA).

Aktivitas ilegal DCL ini berujung pada pendeportasiannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 30 Mei 2023 lalu. Ia dipulangkan ke kampung halamannya, Melbourne, Australia, menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD177.

Baca Juga :  Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, penangkapan DCL merupakan bagian dari Operasi Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa DCL secara aktif memasarkan properti vila di Bali untuk pangsa pasar luar negeri. Bukti pelanggaran ini diperkuat dengan ditemukannya nomor kontak DCL pada kartu nama salah satu vila di Bali.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan DCL ini jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya, yaitu VoA, yang semestinya hanya untuk tujuan wisata. “Perbuatan DCL sangat berpotensi merusak tatanan pariwisata, mengganggu iklim ekonomi lokal, serta mencederai ketertiban umum di Bali,” ujar Hendra pada 3 Juni.

Baca Juga :  Sudirman Cup 2025: India Terpuruk, Klasemen Terbaru dan Sorotan Hasil Pertandingan

Oleh karena itu, Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas pendeportasian terhadap DCL sebagai bentuk penegasan tanggung jawab bagi setiap warga asing untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, meliputi Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tambah Hendra.

Imigrasi Singaraja juga kembali mengimbau seluruh WNA di Bali untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran, imbuhnya, dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan secara keseluruhan, sektor pariwisata Bali yang sangat vital.

Berita Terkait

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?
Guru Besar UPN ‘Sentil’ Amnesti Hasto & Tom Lembong!
Amnesti & Abolisi: Tom Lembong, Hasto, dan Daftar Nama Lainnya!
Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!
Megawati Zikir Malam: Ada Nama Hasto? Ini Faktanya!
Abolisi Kontroversial: Daftar Lengkap dari Soekarno Sampai Prabowo!
Bendera One Piece Bikin Geger! Polisi Ancam Warga?
Ribka Ungkap Megawati Ingin Pulihkan Hasto Secara Politik?

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Guru Besar UPN ‘Sentil’ Amnesti Hasto & Tom Lembong!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Amnesti & Abolisi: Tom Lembong, Hasto, dan Daftar Nama Lainnya!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Megawati Zikir Malam: Ada Nama Hasto? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Abolisi Tom Lembong: 10 Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum!

Minggu, 3 Agu 2025 - 17:07 WIB

politics

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Minggu, 3 Agu 2025 - 16:32 WIB

Fashion And Style

Sneakers Balletcore Bella Hadid di Paris: Gemasnya Kebangetan!

Minggu, 3 Agu 2025 - 15:57 WIB