Sri Mulyani Tetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Tarif Hotel Capai Rp 9,3 Juta, Tiket Pesawat Puluhan Juta!
Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi sorotan dengan penetapan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026. Ketetapan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang telah ditandatangani di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
PMK terbaru ini menjadi panduan penting bagi kementerian/lembaga dalam menyusun anggaran perjalanan dinas. Uniknya, Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan bahwa penggunaan standar biaya masukan ini memiliki dua sifat: sebagai “batas tertinggi” yang tidak boleh dilampaui, atau dalam kondisi tertentu, “dapat dilampaui” sesuai ketentuan yang berlaku. Fleksibilitas ini diberikan namun tetap dalam koridor regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Biaya Akomodasi Hotel Mencapai Rp 9,3 Juta per Malam
Salah satu poin paling menarik perhatian dari PMK ini adalah detail biaya penginapan untuk perjalanan dinas dalam negeri. Negara kini menanggung tarif hotel yang bervariasi luas, mulai dari Rp 576.000 hingga mencapai angka fantastis Rp 9.331.000 per orang per hari. Rentang biaya ini mencerminkan perbedaan jabatan atau golongan serta lokasi perjalanan dinas. Sebagai contoh, tarif terendah berlaku bagi pejabat eselon IV atau PNS golongan I, II, dan III yang bertugas di Kalimantan Barat, sementara biaya tertinggi dialokasikan bagi pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I yang melakukan perjalanan dinas di Ibu Kota, DKI Jakarta.
Secara lebih rinci, untuk kategori pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I, tarif hotel terendah tercatat di Bengkulu sebesar Rp 2.140.000 per hari, sedangkan yang tertinggi tetap di DKI Jakarta dengan Rp 9.331.000. Sementara itu, pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II akan menerima pembiayaan terendah Rp 1.628.000 di wilayah Bengkulu dan tertinggi Rp 4.911.000 di Papua Pegunungan. Bagi pejabat eselon III atau golongan IV, Maluku menetapkan tarif terendah Rp 1.059.000, berbanding terbalik dengan Papua Pegunungan yang mencapai Rp 3.731.000. Terakhir, pejabat eselon IV atau PNS golongan I/II/III mendapatkan alokasi terendah Rp 576.000 di Kalimantan Barat, sementara yang tertinggi adalah Rp 1.536.000 di Papua Pegunungan.
Biaya Tiket Pesawat Hingga Puluhan Juta Rupiah
Selain akomodasi, negara juga menanggung biaya tiket pesawat pulang pergi (PP) untuk perjalanan dinas ASN, baik domestik maupun internasional. Berbagai kelas tiket disediakan, mulai dari kelas ekonomi, kelas bisnis, bahkan kelas eksekutif khusus untuk perjalanan luar negeri.
Untuk perjalanan dinas dalam negeri, tarif tiket pesawat kelas bisnis tertinggi mencapai Rp 22.109.000 untuk rute Jayapura ke Manado, sedangkan yang terendah adalah Rp 1.840.000 untuk rute Denpasar ke Mataram. Adapun untuk kelas ekonomi, rute Banda Aceh ke Jayapura memiliki tarif tertinggi Rp 11.468.000, sementara rute Palu ke Poso menjadi yang terendah dengan Rp 1.423.000.
Skema pembiayaan tiket pesawat juga berlaku untuk perjalanan internasional. Tiket kelas eksekutif dengan tarif tertinggi ditemukan pada rute Caracas, Amerika Selatan, yang mencapai US$ 23.128, sedangkan rute Dili, Timor Leste, menawarkan tarif terendah sebesar US$ 747. Untuk kelas bisnis, rute Buenos Aires, Amerika Selatan, mencatat tarif tertinggi US$ 15.300, sementara Dili kembali menjadi rute dengan tarif terendah, yaitu sebesar US$ 491. Terakhir, tiket kelas ekonomi perjalanan dinas internasional yang paling mahal adalah rute Quito, Amerika Selatan, sebesar US$ 12.127, dan yang termurah tetap rute Dili, hanya US$ 350.
Penetapan standar biaya perjalanan dinas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur pengeluaran negara secara transparan dan akuntabel. Dengan PMK Nomor 32 Tahun 2025, diharapkan perjalanan dinas ASN dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan anggaran negara.