Samsat Keliling Bali, Selasa Ini: Jadwal & Lokasi Terdekat!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk memudahkan para wajib pajak, layanan Samsat Keliling kembali dihadirkan di Bali pada bulan Juni 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh Semeton Bali untuk memperpanjang berbagai dokumen kendaraan, memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Kehadiran Samsat Keliling bertujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa perlu mendatangi kantor Samsat Induk. Inisiatif ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses.

Khusus pada Selasa, 3 Juni, beberapa titik di kabupaten dan kota di Bali telah ditetapkan sebagai lokasi layanan Samsat Keliling. Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Lapangan Pica, Sanur, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling dapat dijumpai di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, dari pukul 08.30 hingga 12.00 WITA. Bagi warga Kabupaten Tabanan, lokasi layanan berada di Lapangan Umum Desa Beraban, Kediri, juga mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.

Baca Juga :  Serbaneka Lawatan Perdana Menteri Australia ke Indonesia

Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan. Selain itu, kendaraan yang akan diurus harus terdaftar atas nama Anda sendiri.

Baca Juga :  Warga Rempang Diminta Ikut Transmigrasi Lokal, Sosiolog: Penggusuran yang Dibungkus

Perlu diingat, terdapat pengecualian penting: untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa melalui Samsat Keliling. Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan STNK akan bervariasi, bergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.

Berita Terkait

Mengapa DPR Belum Ambil Sikap atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Kejagung Masih Cari Keberadaan Riza Chalid
Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Deregulasi dan Belanja Tepat Sasaran
DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum
Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
Respons Kemlu soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi
BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih
Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:11 WIB

Mengapa DPR Belum Ambil Sikap atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:28 WIB

Kejagung Masih Cari Keberadaan Riza Chalid

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:04 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Deregulasi dan Belanja Tepat Sasaran

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11 WIB

DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:29 WIB

Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?

Berita Terbaru

sports

Indonesia vs Thailand U-23: 3 Fakta Krusial Wajib Tahu!

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:46 WIB

entertainment

Black Sabbath Berduka: Ozzy Osbourne Meninggal Dunia?

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:23 WIB

Society Culture And History

Logo HUT ke-80 RI: Makna Tersembunyi & Proses Kreatif

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:05 WIB