Samsat Keliling Bali, Selasa Ini: Jadwal & Lokasi Terdekat!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk memudahkan para wajib pajak, layanan Samsat Keliling kembali dihadirkan di Bali pada bulan Juni 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh Semeton Bali untuk memperpanjang berbagai dokumen kendaraan, memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Kehadiran Samsat Keliling bertujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa perlu mendatangi kantor Samsat Induk. Inisiatif ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses.

Khusus pada Selasa, 3 Juni, beberapa titik di kabupaten dan kota di Bali telah ditetapkan sebagai lokasi layanan Samsat Keliling. Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Lapangan Pica, Sanur, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling dapat dijumpai di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, dari pukul 08.30 hingga 12.00 WITA. Bagi warga Kabupaten Tabanan, lokasi layanan berada di Lapangan Umum Desa Beraban, Kediri, juga mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.

Baca Juga :  Di Solo,Jokowi Bantah jadi Mentor Politik Prabowo,Sebut Justru Dia yang Belajar dari Presiden ke-8

Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan. Selain itu, kendaraan yang akan diurus harus terdaftar atas nama Anda sendiri.

Baca Juga :  Kebijakan Tarif Trump: Dampaknya Bagi Ekonomi dan Bisnis Indonesia

Perlu diingat, terdapat pengecualian penting: untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa melalui Samsat Keliling. Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan STNK akan bervariasi, bergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.

Berita Terkait

Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Ada Apa? Ini Dugaan Penyebabnya!
Anies Khotbah Idul Adha, Agenda Keadilan Jadi Sorotan Utama
Tambang Nikel Raja Ampat Disegel, Greenpeace Desak Koordinasi Pemerintah
Raja Ampat Memanas, Bahlil Laporkan Tambang Nikel ke Prabowo
Dasco Ungkap Pertemuan dengan Megawati, Bahas PDIP di Kabinet?
Prabowo Koboi: Jajal Mesin Panen Jagung di Bengkayang, Kalbar
Larangan Trump ke AS, Negara Asia Tenggara Ini Termasuk!
Indonesia Kirim Memorandum, Langkah Awal Gabung OECD?

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:12 WIB

Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Ada Apa? Ini Dugaan Penyebabnya!

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:12 WIB

Anies Khotbah Idul Adha, Agenda Keadilan Jadi Sorotan Utama

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:07 WIB

Tambang Nikel Raja Ampat Disegel, Greenpeace Desak Koordinasi Pemerintah

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:42 WIB

Raja Ampat Memanas, Bahlil Laporkan Tambang Nikel ke Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:27 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan dengan Megawati, Bahas PDIP di Kabinet?

Berita Terbaru

politics

Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Ada Apa? Ini Dugaan Penyebabnya!

Jumat, 6 Jun 2025 - 15:12 WIB

finance

OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi RI, Ini Biang Keroknya!

Jumat, 6 Jun 2025 - 15:07 WIB

technology

Harga HP Xiaomi Terbaru Juni 2025, Mending Xiaomi 14 atau 15?

Jumat, 6 Jun 2025 - 14:42 WIB