Partai Buruh: Penghapusan Syarat Usia, Pekerja Rentan PHK?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja menuai sorotan tajam. Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menilai bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang secara spesifik melarang persyaratan batas usia dalam penerimaan karyawan, belum cukup kuat sebagai payung hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak pekerja. Kritik ini menyoroti lemahnya implementasi kebijakan tanpa adanya sanksi tegas bagi pelanggar.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, regulasi yang hanya berbentuk surat edaran tersebut tidak akan membawa dampak signifikan. Alasannya, pemerintah belum menetapkan sanksi konkret bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam SE tersebut. “Oleh karena itu, kami berpendapat harus dikeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat,” tegas Said dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Said Iqbal menjelaskan, Permenaker yang diusulkan nantinya seharusnya mengatur larangan persyaratan tertentu dalam rekrutmen karyawan yang dapat melanggar hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara. Jika terdapat industri yang memang membutuhkan persyaratan batas usia, Said menekankan bahwa hal tersebut harus diatur dengan ketentuan khusus, termasuk keharusan untuk memberitahukan, meminta izin, hingga mendapatkan persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan secara langsung.

Baca Juga :  Serangan India di Kashmir: Masjid Jadi Sasaran, Warga Pakistan Meradang

Mengenai larangan persyaratan usia, Said berpendapat bahwa batasan usia maksimal, seperti 25 tahun yang kerap diterapkan perusahaan, berpotensi mengorbankan generasi produktif bangsa. Praktik diskriminatif ini, menurutnya, juga merugikan negara karena dapat menurunkan produktivitas nasional secara keseluruhan. Ironisnya, perusahaan masih bisa terus melakukan praktik tersebut lantaran tidak adanya sanksi konkret bagi pelanggar. “Surat Edaran sudah ada tapi hanya akan menjadi macan kertas,” kritiknya, menggambarkan SE yang tidak memiliki kekuatan penegakan.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjelaskan bahwa SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 diterbitkan sebagai regulasi dasar yang mendesak. Penerbitan SE ini bertujuan untuk tidak menunda upaya perlindungan pekerja, mengingat penyusunan payung hukum yang lebih komprehensif, seperti Undang-Undang, membutuhkan proses dan waktu yang jauh lebih lama.

Baca Juga :  Bahlil Klaim Revisi UU Minerba sebagai Jihad Konstitusi, Mengembalikan Roh Pasal 33 UUD 1945

“Untuk menuju Undang-Undang, prosesnya panjang. Daripada menunggu terlalu lama, ini (surat edaran) harus ada,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kemnaker pada Rabu, 28 Mei 2025, menunjukkan prioritas pemerintah untuk segera bertindak.

Kendati demikian, Yassierli menyatakan bahwa penerbitan SE ini tidak menutup peluang penyusunan regulasi lain yang lebih kuat di masa mendatang. Bahkan, ia mengklaim bahwa Kemnaker sudah menyiapkan draf Permenaker, meskipun beleid tersebut masih memerlukan proses harmonisasi sebelum dapat disahkan.

“Surat edaran ini kami harap bisa menjadi dasar bahwa pemerintah ingin hadir dan tidak membiarkan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja hanya karena faktor-faktor yang sebenarnya tidak relevan,” pungkas Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi isu diskriminasi dalam pasar kerja.

Berita Terkait

Indonesia Kirim Memorandum, Langkah Awal Gabung OECD?
Sekolah Jam 6 Pagi Diprotes, DPR Suruh Dedi Mulyadi Evaluasi!
910 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Bergerak Cepat!
PR Dihapus? Dedi Mulyadi Umumkan Surat Edaran Besok!
Bule Australia Promosi Vila di Bali, Bermasalah dengan Visa? Imigrasi Tindak!
Geopark Toba Terancam, Geopark Meratus Kalsel Justru Mendunia!
Bahlil Panggil Bos Tambang Nikel Raja Ampat, Evaluasi Besar?
Jokowi Absen di Hari Lahir Pancasila, Alergi Kulit Jadi Penyebab?

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:22 WIB

Indonesia Kirim Memorandum, Langkah Awal Gabung OECD?

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:37 WIB

Sekolah Jam 6 Pagi Diprotes, DPR Suruh Dedi Mulyadi Evaluasi!

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:07 WIB

910 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Bergerak Cepat!

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:57 WIB

PR Dihapus? Dedi Mulyadi Umumkan Surat Edaran Besok!

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:52 WIB

Bule Australia Promosi Vila di Bali, Bermasalah dengan Visa? Imigrasi Tindak!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Hong Kong Juni 2025: 9 Agenda Seni Budaya Wajib Dikunjungi!

Kamis, 5 Jun 2025 - 01:52 WIB

technology

Samsung S25 Plus vs Edge: Adu Spek, Harga, Pilih Mana?

Kamis, 5 Jun 2025 - 01:32 WIB