Perpanjangan SIM Makin Mudah: Ini Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu, 31 Mei 2025
Setiap pengendara bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah, dengan masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Untuk memastikan legalitas berkendara tetap terjaga dan menghindari pelanggaran, perpanjangan SIM menjadi kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala. Guna memudahkan masyarakat, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) dan layanan SIM Keliling hadir sebagai opsi praktis dan efisien.
Khusus pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas SIM Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta. Layanan penting ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini secara khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM saja, tidak melayani pengajuan SIM baru. Hal ini dikarenakan proses penerbitan SIM baru memerlukan serangkaian uji praktik, baik teori maupun keterampilan mengemudi, yang tidak dapat dilakukan di lokasi pelayanan SIM Keliling.
Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada tanggal yang telah disebutkan:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan lancar dan cepat. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM lama beserta fotokopinya
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Bukti hasil tes psikologi
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon akan dikenakan tarif yang transparan dan terukur. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp 80.000, sementara untuk SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000. Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk tarif tes psikologi yang dapat diselesaikan langsung di lokasi pelayanan.
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpanjangan SIM tepat waktu. Jangan menunda perpanjangan SIM Anda, manfaatkan fasilitas yang telah disediakan demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.