RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Dorong Syarat Pendidikan S1 Hukum bagi Penyidik dalam RKUHAP: Kepastian Hukum untuk Keadilan?

JAKARTA, Ragamutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan penguatan landasan hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memasukkan persyaratan pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum bagi penyelidik dan penyidik.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyetarakan kualifikasi pendidikan di antara aparat penegak hukum. “Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum memiliki latar belakang pendidikan yang sama,” tegas Johanis, Jumat (30/5/2025). Saat ini, persyaratan pendidikan S1 Ilmu Hukum telah menjadi standar bagi profesi advokat, jaksa, dan hakim.

Baca Juga :  Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Selain fokus pada kualifikasi pendidikan, KPK juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses penyidikan. Johanis mengusulkan agar RKUHAP mengatur secara jelas dan tegas tenggang waktu penyidikan serta proses pemeriksaan persidangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Lebih lanjut, RKUHAP juga perlu mempertegas aturan mengenai batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. Johanis menambahkan, “Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara. Dan hilangkan/tidak perlu lagi Penyidik Pembantu.” Selain itu, ia juga menekankan perlunya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Dorongan KPK ini sejalan dengan percepatan pembahasan RKUHAP di DPR. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa DPR telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses. “Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies Kadir, Rabu (28/5/2025). Ia menambahkan, percepatan ini dilakukan karena ada dua undang-undang lain yang menunggu penyelesaian RKUHAP.

Baca Juga :  Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom

Dengan adanya usulan ini, diharapkan RKUHAP dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!
Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial
Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!
Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Berita Terbaru

politics

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:49 WIB