Eks Pegawai Baznas Diduga Dikriminalisasi, LPSK Terima Aduan

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Korupsi Baznas Jabar: LPSK Investigasi Kriminalisasi Pelapor, Polda Jabar Beri Tanggapan

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menanggapi aduan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung terkait dugaan kriminalisasi terhadap Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Tri Yanto, yang kini berstatus tersangka, sebelumnya melaporkan dugaan praktik korupsi di lembaga tempatnya bekerja.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa aduan tersebut diterima pihaknya pada pekan lalu. “Tim penelaah laporan LPSK sudah diterjunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan ini,” jelas Susi melalui pesan singkat pada Jumat, 30 Mei 2025. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa LPSK belum membahas lebih lanjut temuan-temuan awal dari investigasi tersebut. “Saat ini, tim masih terus melakukan penelaahan,” imbuhnya.

Kasus ini bermula ketika Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, serta dugaan penyimpangan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, Tri Yanto justru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan *illegal access* dan pembocoran dokumen rahasia, yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE. Polda Jawa Barat telah memeriksa Tri Yanto pada Senin, 26 Mei 2025, atas laporan yang diajukan oleh Wakil Ketua Baznas Jabar, Achmad Ridwan.

Baca Juga :  Kevin Wazeng Ungkap Alasan Mawar AFI Cerai: Tanpa ART di Rumah!

Menurut LBH Bandung, sebelum dilaporkan ke polisi, Tri Yanto telah mengalami tindakan sewenang-wenang berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Baznas Jabar tanpa alasan yang jelas, meskipun ia telah berstatus sebagai karyawan tetap. Pemecatan ini diduga kuat terkait dengan pengungkapan isu dugaan penyelewengan dana zakat yang dilakukannya.

Fariz Hamka Pranata, Kepala Bidang Kampanye dan Jaringan LBH Bandung, menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi Tri Yanto selama proses pemeriksaan di Polda Jabar. Fariz berpendapat bahwa Tri Yanto memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK serta Komnas HAM. “TY masuk kategori *whistleblower* yang beritikad baik dan patut dilindungi,” tegasnya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga :  Harbin: Kisah Mata-Mata Hyun Bin Raih Film Terbaik Baeksang 2025

LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara Tri Yanto dan mencabut status tersangkanya. Mereka menilai bahwa proses hukum yang berjalan merupakan bentuk pembalasan (*retaliation*) yang melanggar Undang-Undang Perlindungan *Whistleblower* dan prinsip *due process of law*. “Negara wajib melindungi pelapor, bukan justru mengkriminalisasinya,” seru Fariz.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dua saksi ahli. Hendra menegaskan bahwa penyidik akan terus melanjutkan proses hukum kasus ini hingga berkas-berkasnya lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Polisi tidak mau diintimidasi oleh siapapun, apalagi desakan yang tidak berdasar hukum,” ujarnya pada Kamis, 29 Mei 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan independensi proses hukum.

Oyuk Ivani Siagian turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Pernikahan Usia Dini Masuk Ranah Pidana

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Meroket Sampai Akhir Tahun? Ini Prediksinya!
Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Rp 17.000, Sentuh Rp 1.905.000
Dokter Umum Bisa Caesar, Efektifkah? Fasilitas Jadi Sorotan!
Tragedi Longsor Cirebon: 17 Meninggal, 8 Pekerja Tambang Hilang
Jakarta Hujan Sore Ini? Cek Prakiraan BMKG Terbaru!
Gunung Karang: Pendakian Atap Banten, Jalur & Tips 2024
Yuni Shara & Praz Teguh Duet Romantis, Album Kompilasi Terbaru!
Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 16:12 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket Sampai Akhir Tahun? Ini Prediksinya!

Senin, 2 Juni 2025 - 09:07 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Rp 17.000, Sentuh Rp 1.905.000

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:52 WIB

Dokter Umum Bisa Caesar, Efektifkah? Fasilitas Jadi Sorotan!

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:58 WIB

Tragedi Longsor Cirebon: 17 Meninggal, 8 Pekerja Tambang Hilang

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:52 WIB

Jakarta Hujan Sore Ini? Cek Prakiraan BMKG Terbaru!

Berita Terbaru

sports

Rp12 Juta Habis, Indonesia Hancurkan China 3-0

Senin, 2 Jun 2025 - 16:42 WIB

sports

Promosi Serie A: Eks AC Milan Ikuti Jejak Inzaghi

Senin, 2 Jun 2025 - 16:22 WIB

Uncategorized

Harga Minyak Dunia Meroket Sampai Akhir Tahun? Ini Prediksinya!

Senin, 2 Jun 2025 - 16:12 WIB