SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Sekolah Gratis, Pemerintah Cari Cara Alokasikan Anggaran

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMP, kini menjadi fokus perhatian pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas implikasi putusan tersebut.

“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Wamendikdasmen, rencananya minggu depan akan dibahas secara mendalam,” ungkap Bima kepada wartawan pada Jumat (30/5). Pembahasan ini krusial mengingat konsekuensi anggaran yang signifikan dari penerapan sekolah gratis di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Salam Hangat Xi Jinping: Kunjungan Perdana Menteri Cina Perkuat Hubungan dengan Prabowo

Bima Arya menekankan bahwa keputusan MK ini akan membutuhkan alokasi dana yang besar. Mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja dinilai tidak akan mencukupi. “Pasti akan menyedot anggaran besar, APBD akan kesulitan. Yang jelas, belum memungkinkan kalau tahun ini. Harus dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Oleh karena itu, fokus utama dalam pembahasan dengan Kemendikbudristek adalah mengidentifikasi dan menyisir pos-pos anggaran yang berpotensi dialokasikan untuk mendukung implementasi putusan MK. “Pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar akan segera dilakukan untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” tegas Bima.

Baca Juga :  24 Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Lengkap Batas Waktu Pelaksanaan,Ada Mahulu dan Kukar

Putusan MK ini sendiri menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis secara bertahap, mencakup baik sekolah negeri maupun swasta. Meski demikian, MK juga memberikan pengecualian, memperbolehkan sekolah swasta tertentu untuk tetap memungut biaya pendidikan, asalkan disertai dengan pemberian keringanan atau kemudahan bagi siswa. Implikasi dan implementasi dari putusan ini yang kini menjadi perhatian utama pemerintah.

Berita Terkait

Prabowo, Megawati, Gibran Bersatu di Hari Lahir Pancasila, Jakarta
MK Sahkan Sekolah Swasta Gratis, Ini Kata Warga!
Partai Buruh: Penghapusan Syarat Usia, Pekerja Rentan PHK?
Haji Furoda Gagal Berangkat, Jemaah Tagih Refund ke Pemerintah
Megawati, Puan Tak Hadir di HUT Pancasila PDIP, Kenapa?
Dedi Mulyadi Sikat Habis, Izin 3 Tambang Galian C Dicabut!
Gunung Kuda Bebas Tambang, Gebrakan Dedi Mulyadi Patut Diacungi Jempol!
Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:52 WIB

Prabowo, Megawati, Gibran Bersatu di Hari Lahir Pancasila, Jakarta

Senin, 2 Juni 2025 - 11:57 WIB

MK Sahkan Sekolah Swasta Gratis, Ini Kata Warga!

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:37 WIB

Partai Buruh: Penghapusan Syarat Usia, Pekerja Rentan PHK?

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:42 WIB

Haji Furoda Gagal Berangkat, Jemaah Tagih Refund ke Pemerintah

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:52 WIB

Megawati, Puan Tak Hadir di HUT Pancasila PDIP, Kenapa?

Berita Terbaru

sports

Duka Cita Dunia Bulu Tangkis, Tan Joe Hok Berpulang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:42 WIB

sports

Juventus Tunjuk Legenda, Conte & Gasperini Gigit Jari?

Senin, 2 Jun 2025 - 14:17 WIB

sports

PSG Juara Liga Champions Sejarah Baru Terukir

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WIB