Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. “Jadi yang bersangkutan dipanggil tidak datang, jadi penyidik mendatangi ke rumahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 29 Mei 2025.

Sugar Group sebelumnya jadi perbincangan publik setelah Zarof, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mengaku mendapat Rp 70 miliar dari penanganan kasus Sugar Group Companies di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025. Mantan pejabat Mahkamah Agung itu mengaku bahwa pendapatan terbesar dalam penanganan pengurusan perkara didapat dari pengurusan perkara Marubeni Vs Sugar Group.

Baca Juga :  Tarif Trump Ancam Ekonomi Indonesia: Pertumbuhan Bisa Terpangkas 0,5 Persen, Kata Menkeu

Dengan rincian Rp 50 miliar untuk mengurus perkara tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali. Saat itu jaksa penuntut umum tengah menggali dari mana uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan penyidik di kediamannya.

Zarof diketahui didakwa dengan dua dakwaan, pertama perihal pemufakatan jahatnya dengan pengacara Lisa Rachmat soal upaya menyuap hakim kasasi di perkara Gregorius Ronald Tannur. Kedua suap dan gratifikasi atas penanganan perkara selama menjabat di MA periode 2012-2022. Kini Kejagung juga tengah menyidik dugaan TPPU yang dilakukannya.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 20 Mei 2025, komisi III menanyakan kasus Sugar Group yang diungkap Zarof. Febrie mengaku pihaknya sudah 2 kali memanggil pihak Sugar Group untuk mendalami apa yang diungkap Zarof tersebut.

Baca Juga :  Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini

Menurut Harli penggeledahan dilakukan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisis III DPR RI. Namun dalam proses penggeledahan tersebut penyidik diketahui tidak menemukan barang bukti yang mengarah soal suap penanganan perkara.

Dalam paparan Febrie di gedung Parlemen, Purwanti diketahui telah diperiksa pada 23 April 2025. Lalu penyidik juga memeriksa Gunawan Yusuf selaku Direktur PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025. Perusahaan ini merupakan salah satu anak usaha Sugar Group Companies.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Serangan Berulang terhadap Pengkritik UU TNI. Kenapa Tak Pernah Tuntas?

Berita Terkait

Milenial Kuasai Pasar Saham, Ini Buktinya!
Reksadana Saham Bangkit, Waspada Koreksi! Peluang atau Jebakan?
Rotasi Sektoral 2025: Peluang Investasi Terbaik Semester I Ini!
Akuisisi BRIS oleh Danantara, Saham Bank BUMN Jadi Incaran?
Selasa Berkah, 14 Emiten Bagikan Dividen! Cek Daftarnya
IHSG Melemah Senin? Ini Rekomendasi Saham Pilihan
Saham Sektor Konsumen Non Primer Bangkit, Ini Pilihan Analis!
Mei 2025: Aset Safe Haven Rontok, Strategi Jitu Portofolio Investasi

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 01:37 WIB

Milenial Kuasai Pasar Saham, Ini Buktinya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:32 WIB

Reksadana Saham Bangkit, Waspada Koreksi! Peluang atau Jebakan?

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:52 WIB

Rotasi Sektoral 2025: Peluang Investasi Terbaik Semester I Ini!

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:32 WIB

Akuisisi BRIS oleh Danantara, Saham Bank BUMN Jadi Incaran?

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:17 WIB

Selasa Berkah, 14 Emiten Bagikan Dividen! Cek Daftarnya

Berita Terbaru

technology

Samsung Galaxy A16 5G, Raja HP Android Terlaris Dunia!

Senin, 2 Jun 2025 - 02:37 WIB

Food And Drink

100+ Kata Promosi Makanan Ampuh, Bisnis Kuliner Laris Manis!

Senin, 2 Jun 2025 - 02:32 WIB

finance

Milenial Kuasai Pasar Saham, Ini Buktinya!

Senin, 2 Jun 2025 - 01:37 WIB