Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. “Jadi yang bersangkutan dipanggil tidak datang, jadi penyidik mendatangi ke rumahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 29 Mei 2025.

Sugar Group sebelumnya jadi perbincangan publik setelah Zarof, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mengaku mendapat Rp 70 miliar dari penanganan kasus Sugar Group Companies di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025. Mantan pejabat Mahkamah Agung itu mengaku bahwa pendapatan terbesar dalam penanganan pengurusan perkara didapat dari pengurusan perkara Marubeni Vs Sugar Group.

Baca Juga :  Sosok Winda Wanayu, Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina, Jejaknya Lenyap Usai Suami Ketahuan Korupsi

Dengan rincian Rp 50 miliar untuk mengurus perkara tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali. Saat itu jaksa penuntut umum tengah menggali dari mana uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan penyidik di kediamannya.

Zarof diketahui didakwa dengan dua dakwaan, pertama perihal pemufakatan jahatnya dengan pengacara Lisa Rachmat soal upaya menyuap hakim kasasi di perkara Gregorius Ronald Tannur. Kedua suap dan gratifikasi atas penanganan perkara selama menjabat di MA periode 2012-2022. Kini Kejagung juga tengah menyidik dugaan TPPU yang dilakukannya.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 20 Mei 2025, komisi III menanyakan kasus Sugar Group yang diungkap Zarof. Febrie mengaku pihaknya sudah 2 kali memanggil pihak Sugar Group untuk mendalami apa yang diungkap Zarof tersebut.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Naik, Rupiah Melemah ke Level 16.300-an

Menurut Harli penggeledahan dilakukan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisis III DPR RI. Namun dalam proses penggeledahan tersebut penyidik diketahui tidak menemukan barang bukti yang mengarah soal suap penanganan perkara.

Dalam paparan Febrie di gedung Parlemen, Purwanti diketahui telah diperiksa pada 23 April 2025. Lalu penyidik juga memeriksa Gunawan Yusuf selaku Direktur PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025. Perusahaan ini merupakan salah satu anak usaha Sugar Group Companies.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Serangan Berulang terhadap Pengkritik UU TNI. Kenapa Tak Pernah Tuntas?

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Dasco Pasang Badan: Kafe Takut Lagu Lokal, Aturan Dipersoalkan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 01:27 WIB

sports

Darwin Nunez Out? 2 Klub Ini Bisa Selamatkan Kariernya!

Selasa, 5 Agu 2025 - 01:20 WIB

Family And Relationships

DJ Bravy Gendong Anak Erika Carlina: Kode Keras Jadi Pasangan?

Selasa, 5 Agu 2025 - 00:03 WIB