Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Martadi, pakar pendidikan dan Wakil Rektor I Unesa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membebaskan biaya sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMA sebagai keputusan yang tepat.

Hal ini disampaikan Martadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (30/5/2025).

“Keputusan ini memang tepat, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 31 ayat 1 dan 2. Pemerintah diwajibkan memastikan semua anak memperoleh akses pendidikan dan membiayainya; itulah inti utamanya,” jelas Martadi.

Meskipun, menurut Martadi, Pasal 31 UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan penggratisan biaya sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga :  Profil Sonny Harry Wakil Kepala BPS yang Baru

Rekaman Suara Budi Arie Diduga Sebut PDIP Terlibat Judol, Projo: Itu Komunikasi Privat

“Pasal 31 UUD 1945 tidak menyebut sekolah negeri atau swasta. Artinya, pemerintah bertanggung jawab atas seluruh sistem pendidikan,” tegas Martadi.

Martadi optimistis putusan MK ini akan berdampak positif bagi pendidikan nasional.

“Pertama, sekolah swasta semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan tidak hanya bertanggung jawab pada sekolah negeri, tetapi juga swasta,” papar Martadi.

“Dengan demikian, peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional semakin ditegaskan,” tambahnya.

Selanjutnya, tantangan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah bagaimana pemerintah membiayai sekolah swasta. Saat ini, dana BOS yang dialokasikan pemerintah untuk beberapa sekolah swasta hanya cukup untuk operasional.

Baca Juga :  Jabat Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Naik Pangkat Bintang Tiga

Momen Prabowo Ajak Macron Naik Maung Hitam di Akmil Magelang

“Kita perlu memikirkan bersama bagaimana memastikan sekolah swasta tetap mampu memberikan pendidikan berkualitas setelah program wajib belajar gratis ini diterapkan, tanpa penurunan mutu,” ungkap Martadi.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, harus merumuskan kriteria sekolah yang tidak termasuk dalam kategori tertentu,” tutupnya.

Berita Terkait

Partai Buruh: Penghapusan Syarat Usia, Pekerja Rentan PHK?
Haji Furoda Gagal Berangkat, Jemaah Tagih Refund ke Pemerintah
Megawati, Puan Tak Hadir di HUT Pancasila PDIP, Kenapa?
Dedi Mulyadi Sikat Habis, Izin 3 Tambang Galian C Dicabut!
Gunung Kuda Bebas Tambang, Gebrakan Dedi Mulyadi Patut Diacungi Jempol!
Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap
Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!
Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:37 WIB

Partai Buruh: Penghapusan Syarat Usia, Pekerja Rentan PHK?

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:42 WIB

Haji Furoda Gagal Berangkat, Jemaah Tagih Refund ke Pemerintah

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:52 WIB

Megawati, Puan Tak Hadir di HUT Pancasila PDIP, Kenapa?

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:47 WIB

Dedi Mulyadi Sikat Habis, Izin 3 Tambang Galian C Dicabut!

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:42 WIB

Gunung Kuda Bebas Tambang, Gebrakan Dedi Mulyadi Patut Diacungi Jempol!

Berita Terbaru

technology

Oppo A3 vs Poco M6: Duel HP 1 Jutaan, Pilih Mana?

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:22 WIB

Family And Relationships

Stephanie Poetri Resmi Menikah, Asher Novkov-Bloom Jadi Suami!

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:17 WIB

entertainment

Clayface Teror Bioskop 2026, Musuh Batman Siap Menggemparkan!

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:07 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragedi Rusia: Jembatan Ambruk Timpa Kereta, 7 Tewas, Puluhan Luka

Minggu, 1 Jun 2025 - 22:57 WIB