JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri dan swasta.
“Putusan MK final dan mengikat, wajib dilaksanakan, namun perlu disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” jelas Bima Arya di Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5/2025), melalui Antara.
Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia pasca putusan tersebut.
Bima menekankan perlunya diskusi mendalam sebelum implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis ini.
Ia juga menambahkan bahwa kabupaten/kota sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyesuaian diperlukan, terutama terkait standar layanan minimal bagi masyarakat.
Tanggapan Putusan MK: Anggota DPR Usul Klasifikasi Sekolah Swasta
Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai negara, atau digratiskan.
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025.
“Permohonan para Pemohon sebagian dikabulkan,” tegas Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan YouTube MK.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan ini dimuat dalam Berita Negara RI. Permohonan Pemohon selainnya ditolak,” lanjut Suhartoyo membacakan amar putusan ketiga dan keempat.
Wakil Komisi X DPR Desak Revisi Kebijakan BOS Pasca Putusan MK
Dalam putusan resmi MK, dipertimbangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar, serta pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945).
Pasal 31 (1) menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan.
Sedangkan Pasal 31 (2) mewajibkan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan mewajibkan pemerintah untuk membiayainya.
MK menilai Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah dalam hal pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara untuk bersekolah seimbang dengan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.
Peraturan ini tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta.
MK menyatakan pengaturan tersebut sangat jelas dan tidak dibantah, bahkan dikuatkan, oleh Pemerintah dan DPR RI.
Perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Abdullah Ubaid (Ketua/Koordinator Nasional), Ari Hardianto (Sekretaris), Rahayu (Bendahara), serta perorangan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.
Mereka mengajukan gugatan untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.