MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024,Ibrahim Ali-Sabri Tunggu Penetapan KPU

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) BupatiTana Tidung 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 1 Said Agil-Hendrik. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap berlaku sesuai dengan penetapan KPU Tana Tidung bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Terpilih 2024 Paslon nomor urus 2 Ibrahim Ali-Sabri.

Putusandisampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan MK di  Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan konstitusi permohonan pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan MK adalah mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan calon bupati petahana, Ibrahim Ali, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bobby Nasution Gabung Gerindra, Apa Alasan Menantu Jokowi Pindah Parpol?

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan ambang batas pengajuan sengketa sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemohon memperoleh 8.547 suara, sedangkan pihak terkait mendapatkan 8.982 suara. Selisih suara sebesar 439 atau 2,5 persen dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/2/2025), Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati nomor urut 2 yang juga petahana melakukan mutasi ASN sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilkada. Selain itu, Pemohon menuding adanya penyalahgunaan dana desa oleh petahana untuk kepentingan pemenangan.

Baca Juga :  Serangan AS ke Iran, Ini Dampak Mengerikan yang Mungkin Terjadi

Namun, BawasluTana Tidung melalui anggotanya, Dika Ramdhani, menyatakan setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi.

“Bawaslu Tana Tidung tidak menemukan adanya pelanggaran dalam dugaan penyalahgunaan dana desa maupun mutasi ASN yang dilakukan oleh petahana,” ungkap Dika.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Berita Terkait

One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?
Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!
Dasco Geram: Bendera One Piece Dipolitisasi, Ancam Persatuan Bangsa!
Istana: Bendera Merah Putih Harga Mati, Bukan One Piece!
One Piece Bikin Heboh, Amnesti Habibie Dibongkar: Terpopuler Hari Ini!
Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?
Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:15 WIB

One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Dasco Geram: Bendera One Piece Dipolitisasi, Ancam Persatuan Bangsa!

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Istana: Bendera Merah Putih Harga Mati, Bukan One Piece!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Mural One Piece di Sragen Dihapus: Bupati Buka Suara, Karang Taruna Jelaskan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 08:55 WIB

sports

Satria Muda Bandung: Persib Ambil Alih, Era Baru Dimulai!

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:35 WIB

Family And Relationships

Haji Faisal Kagum! Verrell Bramasta Banjir Pujian, Kenapa?

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:00 WIB

Public Safety And Emergencies

Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?

Selasa, 5 Agu 2025 - 05:46 WIB