MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024,Ibrahim Ali-Sabri Tunggu Penetapan KPU

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) BupatiTana Tidung 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 1 Said Agil-Hendrik. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap berlaku sesuai dengan penetapan KPU Tana Tidung bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Terpilih 2024 Paslon nomor urus 2 Ibrahim Ali-Sabri.

Putusandisampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan MK di  Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan konstitusi permohonan pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan MK adalah mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan calon bupati petahana, Ibrahim Ali, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketum Demokrat, AHY: Sukseskan Kepemimpinan Presiden Prabowo

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan ambang batas pengajuan sengketa sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemohon memperoleh 8.547 suara, sedangkan pihak terkait mendapatkan 8.982 suara. Selisih suara sebesar 439 atau 2,5 persen dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/2/2025), Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati nomor urut 2 yang juga petahana melakukan mutasi ASN sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilkada. Selain itu, Pemohon menuding adanya penyalahgunaan dana desa oleh petahana untuk kepentingan pemenangan.

Baca Juga :  Perjalanan Wacana Penghapusan BBM Subsidi, Premium Dicoret hingga Usulan Luhut pada 2027

Namun, BawasluTana Tidung melalui anggotanya, Dika Ramdhani, menyatakan setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi.

“Bawaslu Tana Tidung tidak menemukan adanya pelanggaran dalam dugaan penyalahgunaan dana desa maupun mutasi ASN yang dilakukan oleh petahana,” ungkap Dika.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Berita Terkait

Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat
Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya
Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!
Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh
Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah
Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?
Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh
Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:39 WIB

Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:35 WIB

Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:15 WIB

Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:39 WIB

Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:23 WIB

Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah

Berita Terbaru

Education And Learning

Ujian UTBK SNBT 2025 Diduga Banyak Kecurangan: Sistem Pendidikan Butuh Perbaikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:15 WIB

technology

WhatsApp Perluas Fitur: Panggilan Suara & Video Kini di Web

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:04 WIB