MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024,Ibrahim Ali-Sabri Tunggu Penetapan KPU

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) BupatiTana Tidung 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 1 Said Agil-Hendrik. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap berlaku sesuai dengan penetapan KPU Tana Tidung bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Terpilih 2024 Paslon nomor urus 2 Ibrahim Ali-Sabri.

Putusandisampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan MK di  Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan konstitusi permohonan pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan MK adalah mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan calon bupati petahana, Ibrahim Ali, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan ambang batas pengajuan sengketa sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemohon memperoleh 8.547 suara, sedangkan pihak terkait mendapatkan 8.982 suara. Selisih suara sebesar 439 atau 2,5 persen dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/2/2025), Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati nomor urut 2 yang juga petahana melakukan mutasi ASN sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilkada. Selain itu, Pemohon menuding adanya penyalahgunaan dana desa oleh petahana untuk kepentingan pemenangan.

Namun, BawasluTana Tidung melalui anggotanya, Dika Ramdhani, menyatakan setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi.

“Bawaslu Tana Tidung tidak menemukan adanya pelanggaran dalam dugaan penyalahgunaan dana desa maupun mutasi ASN yang dilakukan oleh petahana,” ungkap Dika.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB