JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pihaknya saat ini menantikan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan MK ini diumumkan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diselenggarakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Hasan mengakui bahwa ia belum sempat mempelajari detail putusan MK tersebut.
“Saya belum membaca putusannya secara menyeluruh. Tentu saja, kami akan meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Bapak Presiden,” ujar Hasan saat ditemui di Movenpick Hotel, Jakarta, pada hari Rabu, 28 Mei 2025, seperti yang dilansir oleh Tribunnews.com.
Ia juga mengarahkan para wartawan untuk mengajukan pertanyaan terkait langkah-langkah pemerintah selanjutnya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sebaiknya rekan-rekan media juga melakukan konfirmasi dan meminta informasi lebih lanjut kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami sendiri masih belum membaca putusannya secara detail. Saya baru mendengar informasi ini kemarin dari berita,” jelasnya.
MK Putuskan Sekolah Gratis SD-SMP: Rincian dan Implikasinya | SINAU
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, terutama yang berkaitan dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa adanya biaya yang dibebankan kepada siswa.
Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam.
“Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah saat ini sedang melakukan penelaahan komprehensif terhadap keputusan MK ini,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sebagaimana yang disiarkan oleh Breaking News KompasTV.
Fajar menekankan bahwa kewenangan dalam bidang pendidikan tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Urusan pendidikan bukanlah kewenangan eksklusif pemerintah pusat, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah karena bersifat *concurrent* (bersama). Terlebih lagi, pendidikan dasar seperti SD dan SMP, juga berada di bawah pengelolaan serta tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendengarkan arahan dari Presiden Prabowo terkait isu ini dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Saat ini kami sedang dalam proses pengkajian internal. Tentu saja, kami juga menunggu arahan dari Bapak Presiden mengenai langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Seluk-Beluk Putusan MK yang Menggratiskan SD-SMP Swasta: Sorotan DPR terhadap Anggaran Pemerintah