Pendaki Gunung Semeru: Aturan Baru, Tanpa Wajib Jasa Pemandu!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, RAGAMUTAMA.COM – Kabar baik bagi para pencinta alam: anggota komunitas yang terorganisir kini mendapatkan pengecualian terkait kewajiban menggunakan jasa pendamping saat melakukan pendakian ke Gunung Semeru.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jalur pendakian menuju Gunung Semeru telah resmi dibuka kembali untuk umum pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Pembatasan kuota pendakian diberlakukan, yaitu maksimal 200 orang per hari, dan pendakian hanya diperbolehkan sampai area Ranu Kumbolo yang indah.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, perubahan kebijakan mengenai kewajiban pendamping bagi pendaki Gunung Semeru mulai diberlakukan sejak pembukaan kembali jalur pendakian.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah adanya pengecualian khusus yang diberikan kepada para anggota komunitas pecinta alam yang terdaftar.

Artinya, mereka tidak lagi diwajibkan untuk menyewa jasa pendamping profesional ketika melakukan pendakian hingga Ranu Kumbolo.

Baca Juga :  Ancaman Bom Saudia Airlines, Menkopolkam: Penanganan Sangat Serius!

Namun, untuk mendapatkan pengecualian ini, calon pendaki harus dapat menunjukkan bukti keanggotaan yang sah dari komunitas pecinta alam yang bersangkutan, yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang menaungi komunitas tersebut.

Alasan di balik pengecualian ini, menurut Yuli, adalah karena anggota komunitas pecinta alam umumnya sudah memiliki pengetahuan yang memadai mengenai praktik pendakian yang aman, bertanggung jawab, serta berwawasan lingkungan.

Yuli menambahkan bahwa saat ini, banyak pendaki yang melihat pendakian sebagai sekadar tren wisata semata. Akibatnya, mereka seringkali kurang memperhatikan aspek-aspek penting seperti keselamatan diri dan kelestarian alam.

“Khusus untuk komunitas pecinta alam, kewajiban pendamping ditiadakan karena mereka diasumsikan sudah memahami dengan baik cara mendaki yang safety dan mematuhi etika yang berlaku selama pendakian,” ujar Yuli melalui sambungan telepon pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Di luar anggota komunitas pecinta alam, Yuli menegaskan bahwa semua pendaki tetap wajib menggunakan jasa pendamping yang telah disediakan oleh pengelola wisata pendakian Gunung Semeru.

Baca Juga :  Tragedi Pemusnahan Amunisi TNI AD: Investigasi Keberadaan Warga Sipil

Setiap kelompok pendaki yang terdiri dari 2 hingga 10 orang diwajibkan untuk menyewa jasa pendamping dengan tarif Rp 200.000 per hari.

Tarif ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku pada periode pembukaan pendakian sebelumnya, di mana jasa pendamping dipatok seharga Rp 300.000 per hari untuk setiap rombongan.

“Jasa pendamping tetap menjadi kewajiban. Setiap rombongan yang beranggotakan 2 hingga 10 orang akan dikenakan tarif Rp 200.000 per hari. Jadi, harganya sudah lebih terjangkau dari sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, kuota pendakian Gunung Semeru mulai hari Rabu, 28 Mei 2025 malam, hingga Minggu, 1 Juni 2025 malam, sudah terisi penuh.

“`

Berita Terkait

Imbas Kecelakaan Beruntun Pendaki di Rinjani, Jalur Pelawangan Ditutup
Waspada Dampak Bawa Balita Keluar di Malam Hari: Risiko Kesehatan, Psikologis, dan Safety Intens
Kematian Diplomat Arya Daru: Kapolri Janji Usut Tuntas, Cermat!
Evakuasi Kilat Pendaki Swiss di Rinjani: Kok Bisa Secepat Itu?
Kematian Diplomat Kemlu: Kapolri Perintahkan Pengungkapan Cepat!
Tragis! 1 WNI Tewas dalam Insiden Gedung Ambruk di Jepang
Kompolnas Awasi Kasus Diplomat Kemenlu: Informasi Awal Terungkap!
Jonathan Frizzy di Penjara: Memar, Sulit Duduk, Apa yang Terjadi?

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:29 WIB

Imbas Kecelakaan Beruntun Pendaki di Rinjani, Jalur Pelawangan Ditutup

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:16 WIB

Waspada Dampak Bawa Balita Keluar di Malam Hari: Risiko Kesehatan, Psikologis, dan Safety Intens

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:10 WIB

Kematian Diplomat Arya Daru: Kapolri Janji Usut Tuntas, Cermat!

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Evakuasi Kilat Pendaki Swiss di Rinjani: Kok Bisa Secepat Itu?

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:11 WIB

Kematian Diplomat Kemlu: Kapolri Perintahkan Pengungkapan Cepat!

Berita Terbaru

technology

Pengguna Google Keep Akan Makin Mudah Cari Catatan Penting

Sabtu, 19 Jul 2025 - 08:28 WIB