Ciri-Ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Jangan Tertipu!

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menjamurnya pinjaman online sekarang ini seringkali membuat masyarakat bingung membedakan mana yang legal dan yang mana ilegal. Pinjaman online atau pinjol adalah nama yang secara umum dikenal masyarakat.

Pada dasarnya, pinjol adalah bentuk perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman dana yang dilakukan melalui platform digital. Ini adalah bentuk dari financial technology (fintech) bersifat peer-to-peer lending (P2P lending).

Platform yang digunakan untuk layanan fintech adalah aplikasi di App Store dan Playstore, tidak sekedar lewat pesan singkat saja. Namun, yang terpenting kamu harus bisa mengenali fintech atau pinjol yang legal agar terhindar dari risiko penipuan. 

Lantas, apa saja ciri-ciri fintech legal?

1. Cara mengecek fintech legal yang terdaftar di OJK

Dilansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Cara untuk mengecek fintech legal sangatlah mudah, bisa Anda lakukan dengan cara berikut ini.

  • Anda perlu mengakses website OJK. 
  • Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
  • Pilih statistik fintech.
  • Nantinya Anda akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
  • Silakan pilih salah satu.
Baca Juga :  Bursa Asia Menguat: Data AS dan Harga Komoditas Jadi Penentu?

2. Kontak OJK untuk cari tau kebenarannya

Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech legal.

  • Nomor telepon :(021) 2960 0000
  • Call center OJK : 157
  • Layanan WhatsApp : 081-157-157-157

3. Ciri-ciri mengenali fintech ilegal

Cara untuk mengenali fintech legal dengan beberapa ciri-ciri berikut ini:

  • Regulator/pegawas

Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.

  • Bunga dan denda

Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah. Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).

  • Kepatuhan peraturan
Baca Juga :  Jangan Lewatkan! 12 Emiten Bagikan Dividen, Ini Daftar Saham Potensial!

Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pengurus

Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bekerda di industri jasa keuangan di level manajerial.

  • Cara penagihan

Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.

  • Asosiasi

Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.

  • Status

Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

  • Syarat pinjam-meminjam

Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

Berita Terkait

Fantastis! Pemain Bola Terkaya Lampaui Beckham, Kekayaannya Bikin Melongo!
Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!
Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!
CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?
Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!
JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?
Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!
CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Fantastis! Pemain Bola Terkaya Lampaui Beckham, Kekayaannya Bikin Melongo!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:27 WIB

Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:07 WIB

CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:32 WIB

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Berita Terbaru

finance

Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:47 WIB