Vidi Aldiano Dua Kali Tawarkan Uang ke Keenan Sebelum Gugatan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan adanya upaya damai dari Vidi Aldiano berupa tawaran sejumlah uang sebelum gugatan diajukan.

Pada tahun 2024, manajemen Vidi menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan. Namun, tawaran tersebut ditolak.

“Keenan menolak Rp 50 juta itu. Namun, perlu ditegaskan, ini merupakan itikad baik dari Vidi Aldiano,” jelas Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Setelah penolakan tersebut, Keenan menunjuk Minola sebagai kuasa hukum dan melayangkan somasi. Vidi, melalui pengacaranya, merespon dengan tawaran ganti rugi.

Baca Juga :  Pemerintah akan Merilis SBR014, Masih Menarik dengan Perkiraan Kupon 6,35%-6,4%

“Setelah somasi, ada negosiasi yang menghasilkan tawaran ganti rugi. Awalnya puluhan juta, kini menjadi ratusan juta, menunjukkan adanya perubahan,” tambah Minola.

Menurut Minola, tawaran ganti rugi tersebut mengindikasikan pengakuan Vidi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Jika tidak ada pelanggaran, mengapa ada pembicaraan ganti rugi? Namun, besaran ganti rugi yang ditawarkan masih belum diterima Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” jelasnya.

Karena ketidaksesuaian jumlah yang ditawarkan, gugatan akhirnya dilayangkan ke Pengadilan Niaga. Minola menjelaskan alasan penolakan Keenan terhadap tawaran Vidi.

Baca Juga :  Rupiah Dibuka Lesu di Level Rp16.325 per Dolar AS

“Tawaran tersebut ditolak karena durasi penggunaan lagu Nuansa Bening yang cukup panjang, hampir 16 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, penyanyi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karena Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari Keenan.

Pertemuan dan negosiasi sebelumnya antara Keenan dan Vidi tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan resmi diajukan.

Berita Terkait

Laporan Ipsos 2025: Peran E-Commerce dalam Mendukung UMKM dan Brand Lokal
Tom Lembong: Negara Rugi Rp 194,7 Miliar, Kata Hakim!
Laporan IPSOS 2025 Ungkap Tantangan UMKM dan Brand Lokal di Era Digital
Dugaan Perselingkuhan CEO Perusahaan Tak Sengaja Terbongkar di Konser Coldplay
Explore Babel 2025 Pameran Wisata Kuliner dan UMKM DIgelar 25-27 Juli
[POPULER GLOBAL] Tarif Impor AS dari RI Jadi 19 Persen | KBRI Tokyo Respons Ulah WNI di Jepang
Prabowo Janji Beli Puluhan Pesawat Boeing 777 ke Trump. Berapa Harganya?
Tarif AS Turun: Menperin Optimis Dongkrak Daya Saing Industri RI

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:05 WIB

Laporan Ipsos 2025: Peran E-Commerce dalam Mendukung UMKM dan Brand Lokal

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:11 WIB

Tom Lembong: Negara Rugi Rp 194,7 Miliar, Kata Hakim!

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Laporan IPSOS 2025 Ungkap Tantangan UMKM dan Brand Lokal di Era Digital

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Perselingkuhan CEO Perusahaan Tak Sengaja Terbongkar di Konser Coldplay

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:58 WIB

Explore Babel 2025 Pameran Wisata Kuliner dan UMKM DIgelar 25-27 Juli

Berita Terbaru

politics

Anies Baswedan: Vonis Tom Lembong Bukti Rapuhnya Demokrasi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 08:04 WIB

Society Culture And History

Momen-Momen di Sidang Vonis Tom Lembong

Sabtu, 19 Jul 2025 - 07:58 WIB

technology

Aplikasi Chat Terpadu Beeper Dirilis Ulang, Ini Fitur Barunya

Sabtu, 19 Jul 2025 - 07:34 WIB

politics

Jokowi Bilang Belum Ada Pembicaraan Soal Posisinya di PSI

Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:53 WIB