Vidi Aldiano Dua Kali Tawarkan Uang ke Keenan Sebelum Gugatan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan adanya upaya damai dari Vidi Aldiano berupa tawaran sejumlah uang sebelum gugatan diajukan.

Pada tahun 2024, manajemen Vidi menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan. Namun, tawaran tersebut ditolak.

“Keenan menolak Rp 50 juta itu. Namun, perlu ditegaskan, ini merupakan itikad baik dari Vidi Aldiano,” jelas Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Setelah penolakan tersebut, Keenan menunjuk Minola sebagai kuasa hukum dan melayangkan somasi. Vidi, melalui pengacaranya, merespon dengan tawaran ganti rugi.

Baca Juga :  Rekomendasi Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari Ini

“Setelah somasi, ada negosiasi yang menghasilkan tawaran ganti rugi. Awalnya puluhan juta, kini menjadi ratusan juta, menunjukkan adanya perubahan,” tambah Minola.

Menurut Minola, tawaran ganti rugi tersebut mengindikasikan pengakuan Vidi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Jika tidak ada pelanggaran, mengapa ada pembicaraan ganti rugi? Namun, besaran ganti rugi yang ditawarkan masih belum diterima Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” jelasnya.

Karena ketidaksesuaian jumlah yang ditawarkan, gugatan akhirnya dilayangkan ke Pengadilan Niaga. Minola menjelaskan alasan penolakan Keenan terhadap tawaran Vidi.

Baca Juga :  IHSG Juni 2025: Awas Profit Taking, Peluang Koreksi Terbuka!

“Tawaran tersebut ditolak karena durasi penggunaan lagu Nuansa Bening yang cukup panjang, hampir 16 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, penyanyi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karena Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari Keenan.

Pertemuan dan negosiasi sebelumnya antara Keenan dan Vidi tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan resmi diajukan.

Berita Terkait

IHSG Juni 2025: Awas Profit Taking, Peluang Koreksi Terbuka!
Dividen HMSP Gede Banget, Investor Kantongi Rp 56,2 per Saham!
Cum Date Dividen Juni 2025, Ini Daftar 34 Emiten Pilihan!
Gasifikasi Batu Bara: Negara Mana Saja yang Sudah Menerapkannya?
BSU 2024 Cair 5 Juni, Ini Rincian Lengkap yang Wajib Diketahui!
Pajak Penghasilan Tertinggi: Negara Mana Saja Potong Gaji Terbesar?
B2B vs B2C: Panduan Lengkap, Perbedaan, dan Contohnya!
ZONE Nonaktifkan Anak Usaha, Terungkap Alasan Mega Perintis!

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:42 WIB

IHSG Juni 2025: Awas Profit Taking, Peluang Koreksi Terbuka!

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:52 WIB

Dividen HMSP Gede Banget, Investor Kantongi Rp 56,2 per Saham!

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:17 WIB

Cum Date Dividen Juni 2025, Ini Daftar 34 Emiten Pilihan!

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:07 WIB

Gasifikasi Batu Bara: Negara Mana Saja yang Sudah Menerapkannya?

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:22 WIB

BSU 2024 Cair 5 Juni, Ini Rincian Lengkap yang Wajib Diketahui!

Berita Terbaru

entertainment

Gunslinger Avenged Sevenfold: Lirik, Makna Mendalam, dan Interpretasi

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:27 WIB

entertainment

NCT WISH Goyang Stecu Stecu di Jakarta, Fans Histeris!

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:22 WIB

technology

LCD HP Lepas? Ini 6 Lem Kuat & Aman Terbaik!

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:17 WIB