Hindari Jebakan Penipuan: Panduan Aman Balik Nama Mobil Bekas

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Membeli kendaraan bekas menawarkan alternatif bijak untuk memiliki mobil atau motor impian dengan biaya lebih terjangkau.

Namun, kemudahan ini seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam proses balik nama.

Ketidakhati-hatian dapat menyebabkan pembeli terjebak dalam tipu daya dan mengalami kerugian finansial maupun hukum.

Alfa Farlian, pemilik showroom Doyan Mobil, menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan rentan dimanfaatkan untuk penipuan, terutama jika pembeli sepenuhnya menyerahkan pengurusan dokumen kepada pihak ketiga tanpa melakukan verifikasi.

“Modus penipuan beragam, misalnya meminta biaya tambahan untuk ‘percepatan proses’ yang sebenarnya tidak ada, atau bahkan membawa kabur dokumen kendaraan seperti BPKB dengan dalih pengurusan. Padahal, balik nama cukup mudah dilakukan sendiri jika memahami alurnya,” ujar Alfa kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Dampak Tarif Impor AS: Ancaman PHK Massal dan Pelemahan Rupiah Menghantui Ekonomi Indonesia

Untuk menghindari penipuan, Alfa menyarankan calon pembeli kendaraan bekas untuk mempelajari proses balik nama secara mandiri. Bila menggunakan jasa biro, pastikan biro tersebut resmi dan memiliki reputasi yang baik.

Berikut beberapa kiat dari Alfa untuk mencegah penipuan saat balik nama kendaraan:

Cek Status Kendaraan

Sebelum transaksi, pastikan kendaraan bebas dari blokir pajak, tilang, atau sengketa. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau situs e-Samsat daerah.

Gunakan Jasa Biro Resmi

Jika membutuhkan bantuan, pilih biro jasa yang terdaftar resmi atau direkomendasikan langsung oleh Samsat. Jangan tergoda oleh harga murah atau janji penyelesaian cepat.

Baca Juga :  Mixue Rencanakan IPO di Hongkong, Incar Dana Rp 8,14 Triliun

Simpan Dokumen Penting

Hindari menyerahkan seluruh dokumen asli tanpa bukti penerimaan. Simpan fotokopi BPKB, STNK, dan kwitansi sebagai bukti jika terjadi permasalahan.

Pantau Progresnya

Mintalah pembaruan berkala mengenai proses balik nama. Jika dalam 7–14 hari kerja tidak ada perkembangan, segera lakukan pengecekan langsung ke Samsat.

Lakukan Sendiri Jika Perlu

Proses balik nama tidak sesulit yang dibayangkan. Alfa menganjurkan agar pembeli mengurusnya sendiri untuk meminimalisir risiko penipuan.

Berita Terkait

BSU 2024 Cair 5 Juni, Ini Rincian Lengkap yang Wajib Diketahui!
Pajak Penghasilan Tertinggi: Negara Mana Saja Potong Gaji Terbesar?
B2B vs B2C: Panduan Lengkap, Perbedaan, dan Contohnya!
ZONE Nonaktifkan Anak Usaha, Terungkap Alasan Mega Perintis!
Dropshipper Sukses: 4 Jurus Ampuh Dagang Tanpa Modal!
Juni Ceria, Dividen INDY, GEMS, JSMR Segera Mendarat di Rekening!
Dana LPS Rp255 Triliun Aman, Simpanan Nasabah Bank Dijamin!
Investasi Ibu Rumah Tangga: 5 Cara Aman Raih Cuan Maksimal!

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:22 WIB

BSU 2024 Cair 5 Juni, Ini Rincian Lengkap yang Wajib Diketahui!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:42 WIB

Pajak Penghasilan Tertinggi: Negara Mana Saja Potong Gaji Terbesar?

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:47 WIB

B2B vs B2C: Panduan Lengkap, Perbedaan, dan Contohnya!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:27 WIB

ZONE Nonaktifkan Anak Usaha, Terungkap Alasan Mega Perintis!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:17 WIB

Dropshipper Sukses: 4 Jurus Ampuh Dagang Tanpa Modal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas

Minggu, 1 Jun 2025 - 03:52 WIB