Mahkamah Konstitusi: Sekolah Swasta Wajib Gratis, Beban Anggaran Negara Membengkak?

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusan bernomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis di sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian integral dari program wajib belajar sembilan tahun.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Bobocabin Patra Parapat: Tawarkan Kenyamanan saat Menginap dengan View Toba

Keputusan ini mengubah pendekatan lama yang hanya membebaskan biaya di sekolah negeri, seringkali membebani masyarakat kurang mampu yang tak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta.

Ketimpangan Biaya yang Diperhatikan MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa interpretasi “tanpa memungut biaya” yang selama ini terbatas pada sekolah negeri menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung SD negeri hanya 970.145 siswa. Siswa sisanya, sebanyak 173.265 siswa, terpaksa bersekolah di sekolah swasta. Situasi serupa terjadi di tingkat SMP, dengan sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” papar Enny.

Menurut Enny, data ini mengungkap kesenjangan yang signifikan. Negara dinilai lalai dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar tanpa membedakan pengelola sekolah.

Baca Juga :  Nikmati Liburan Berwarna di 8 Tempat Glamping Mewah Magelang!

Kewajiban Negara Tanpa Batasan Anggaran

MK menekankan, tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan akses pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan kuota di sekolah negeri.

“Norma konstitusi tidak membatasi pembiayaan hanya untuk sekolah negeri. Oleh karena itu, wajib belajar tanpa biaya harus mencakup sekolah negeri dan swasta,” tegas Enny.

Putusan ini menjadi kabar baik bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini menanggung beban biaya pendidikan anak di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. (jpg)

Berita Terkait

Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas
Gita Cinta dari SMA: Nostalgia Eddy D Iskandar, Buku Jadi Film
Gita Cinta dari SMA: Kisah Eddy D Iskandar, Buku ke Film Ikonik
Rossa, Fakta Soundtrack Film Tak Ingin Usai yang Bikin Merinding
Rossa Tak Ingin Usai di Sini, Ini Fakta Soundtrack Filmnya!
Marquez Diremehkan Musuh, Rossi Kalah: Drama MotoGP Memanas!
Yamaha Impian, Duet Bagnaia-Quartararo di MotoGP 2026 Terwujud?
Nathalie Holscher Tolak Rujuk Sule, Ini Alasannya Meski Akrab!

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:52 WIB

Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:32 WIB

Gita Cinta dari SMA: Nostalgia Eddy D Iskandar, Buku Jadi Film

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:27 WIB

Gita Cinta dari SMA: Kisah Eddy D Iskandar, Buku ke Film Ikonik

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:07 WIB

Rossa, Fakta Soundtrack Film Tak Ingin Usai yang Bikin Merinding

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:32 WIB

Rossa Tak Ingin Usai di Sini, Ini Fakta Soundtrack Filmnya!

Berita Terbaru

sports

PSG Juara Liga Champions 2025, Inter Milan Dibantai 5-0!

Minggu, 1 Jun 2025 - 05:32 WIB

sports

Inter Milan Gagal Total, Mimpi Quadruple Hancur Lebur!

Minggu, 1 Jun 2025 - 04:17 WIB

Uncategorized

Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas

Minggu, 1 Jun 2025 - 03:52 WIB