Menaker Ida Fauziyah: Stop Diskriminasi dalam Rekrutmen Pekerja!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan sebuah surat edaran penting, yaitu Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menekankan tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia dalam proses rekrutmen tidak selalu dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Menurutnya, ada beberapa jenis pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi tertentu pada rentang usia yang spesifik.

“Pembatasan usia tetap dimungkinkan, asalkan hal tersebut diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata dan langsung berkaitan dengan usia,” tegas Yassierli melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Namun demikian, beliau menekankan bahwa pembatasan usia kerja tidak boleh sampai mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat secara luas. Surat edaran ini, menurutnya, adalah penegasan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus menyediakan panduan agar proses rekrutmen dapat dilakukan secara lebih objektif dan adil.

Lebih lanjut, surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dengan harapan agar diteruskan kepada para bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang benar-benar menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Sementara itu, kepada dunia usaha dan industri, Menteri Yassierli mengajak untuk menjadikan langkah ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki praktik rekrutmen, menjadikannya lebih transparan, adil, dan berbasis pada kompetensi.

Baca Juga :  100 Hari Kabinet Prabowo: Bom Waktu Konsekuensi Fiskal Kebijakan Populis

Sebelumnya, isu mengenai ketentuan batas usia dalam proses melamar pekerjaan telah diajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Pemohon mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Isi dari pasal tersebut berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.

Menurut pendapat Leonardo, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menetapkan berbagai persyaratan dalam lowongan kerja. Ia berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menormalisasi praktik pengusaha untuk menentukan persyaratan yang diskriminatif, contohnya mencantumkan batas usia maksimal, latar belakang pendidikan, serta pengalaman kerja.

Baca Juga :  Ombudsman: Hapus Kuota Impor? Pertimbangkan Dulu Jenis Komoditasnya!

Pada akhirnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pengertian diskriminasi terhadap hak asasi manusia (HAM) telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Berdasarkan Pasal dalam UU HAM tersebut, diskriminasi terjadi apabila terdapat pembatasan, pengucilan, atau pelecehan yang didasarkan pada perbedaan manusia terkait suku, agama, ras, etnik, kelompok, golongan, status ekonomi, status sosial, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa istilah diskriminasi tidak mencakup batasan usia maksimal, latar belakang pendidikan, maupun pengalaman kerja.

Pilihan Editor: Prabowo Siapkan Stimulus untuk Ungkit Daya Beli. Efektifkah?

Berita Terkait

Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap
Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!
Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?
Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!
Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!
SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!
Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!
Prabowo-Macron Bersulang, Istana Klarifikasi: Bukan Alkohol, Hanya Sari Apel!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:03 WIB

Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:58 WIB

Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:26 WIB

Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:10 WIB

Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:27 WIB

Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:06 WIB

Public Safety And Emergencies

Misteri Pendaki Tewas, Panggilan Telepon Terakhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:54 WIB

entertainment

Streaming Good Boy Episode 1-2 Sub Indo, Spoiler Menarik Menanti

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:51 WIB

Uncategorized

Lari Marathon 366 Hari, Kondisi Jantung Hugo Farias Seperti Apa?

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:39 WIB