Kemendikbudristek Kaji Implikasi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, memberikan tanggapannya.

Menurut Fajar, putusan MK ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah pusat, melainkan juga kepada pemerintah daerah.

“Terlebih lagi, pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan serta tanggung jawab langsung pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten,” jelas Fajar kepada awak media di Hotel Movenpick Jakarta, pada hari Rabu (28/5).

Fajar menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang baru saja diumumkan pada hari Selasa (27/5) tersebut. Kemendikdasmen akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan presiden terkait implementasi putusan ini.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Cek Kemajuan Proyek IKN Nusantara

“Saat ini kami sedang dalam proses pengkajian internal. Tentu saja, kami juga akan menunggu arahan dari Bapak Presiden terkait langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis dari tingkat SD hingga SMP, yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Menurut MK, pasal tersebut harus dimaknai sebagai berikut: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Sebelumnya, bunyi pasal tersebut adalah: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan putusan ini tidak serta merta berlaku secara merata untuk semua sekolah swasta. MK menekankan pentingnya pemilihan sekolah yang akan menerapkan kebijakan ini secara selektif dan bertahap. Selain itu, sekolah swasta tertentu, seperti yang menggunakan kurikulum internasional, tidak dapat secara otomatis dikenakan kebijakan tanpa biaya.

Baca Juga :  Usai Kecam Zelensky, Trump Ubah Pernyataan Menjadi Akui Rusia Serang Ukraina

Berita Terkait

Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap
Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!
Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?
Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!
Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!
SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!
Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!
Prabowo-Macron Bersulang, Istana Klarifikasi: Bukan Alkohol, Hanya Sari Apel!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:03 WIB

Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:58 WIB

Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:26 WIB

Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:10 WIB

Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:27 WIB

Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Tragis! Longsor Tambang Cirebon Tewaskan 14, Pencarian 11 Korban Terus Dilakukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:57 WIB

sports

Eksodus Pemain Asing Persib, David da Silva Buka Suara!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:46 WIB

Pets And Animals

Anjing Pelacak Dikerahkan, Cari Korban Longsor Gunung Kuda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:42 WIB

Food And Drink

CPO Turun, Kakao Naik! Harga Komoditas Juni 2025 Berubah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:30 WIB

Uncategorized

Yamaha Impian, Duet Bagnaia-Quartararo di MotoGP 2026 Terwujud?

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:23 WIB