Kemendikbudristek Kaji Implikasi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, memberikan tanggapannya.

Menurut Fajar, putusan MK ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah pusat, melainkan juga kepada pemerintah daerah.

“Terlebih lagi, pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan serta tanggung jawab langsung pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten,” jelas Fajar kepada awak media di Hotel Movenpick Jakarta, pada hari Rabu (28/5).

Fajar menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang baru saja diumumkan pada hari Selasa (27/5) tersebut. Kemendikdasmen akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan presiden terkait implementasi putusan ini.

“Saat ini kami sedang dalam proses pengkajian internal. Tentu saja, kami juga akan menunggu arahan dari Bapak Presiden terkait langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis dari tingkat SD hingga SMP, yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Menurut MK, pasal tersebut harus dimaknai sebagai berikut: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Sebelumnya, bunyi pasal tersebut adalah: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan putusan ini tidak serta merta berlaku secara merata untuk semua sekolah swasta. MK menekankan pentingnya pemilihan sekolah yang akan menerapkan kebijakan ini secara selektif dan bertahap. Selain itu, sekolah swasta tertentu, seperti yang menggunakan kurikulum internasional, tidak dapat secara otomatis dikenakan kebijakan tanpa biaya.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB