Kemendikbudristek Kaji Implikasi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, memberikan tanggapannya.

Menurut Fajar, putusan MK ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah pusat, melainkan juga kepada pemerintah daerah.

“Terlebih lagi, pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan serta tanggung jawab langsung pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten,” jelas Fajar kepada awak media di Hotel Movenpick Jakarta, pada hari Rabu (28/5).

Fajar menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang baru saja diumumkan pada hari Selasa (27/5) tersebut. Kemendikdasmen akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan presiden terkait implementasi putusan ini.

Baca Juga :  Koalisi Pers Kecam TVRI Sulteng Rumahkan Jurnalis, Soroti Efisiensi Anggaran

“Saat ini kami sedang dalam proses pengkajian internal. Tentu saja, kami juga akan menunggu arahan dari Bapak Presiden terkait langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis dari tingkat SD hingga SMP, yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Menurut MK, pasal tersebut harus dimaknai sebagai berikut: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Sebelumnya, bunyi pasal tersebut adalah: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan putusan ini tidak serta merta berlaku secara merata untuk semua sekolah swasta. MK menekankan pentingnya pemilihan sekolah yang akan menerapkan kebijakan ini secara selektif dan bertahap. Selain itu, sekolah swasta tertentu, seperti yang menggunakan kurikulum internasional, tidak dapat secara otomatis dikenakan kebijakan tanpa biaya.

Baca Juga :  Gejolak Tarif Trump: Mendesak! Indonesia Butuh Duta Besar RI di AS

Berita Terkait

Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!
Prabowo: Koperasi Desa Pangkas Rantai Pasok, Harga Lebih Murah!
Prabowo Bongkar ‘Serakahnomics’: Apa Itu & Dampaknya?
Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!
Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Apa Dampaknya?
Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah
Prabowo Hadiri Kongres PSI, Teriakan “2 Periode” Menggema!
Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:17 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Pangkas Rantai Pasok, Harga Lebih Murah!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:04 WIB

Prabowo Bongkar ‘Serakahnomics’: Apa Itu & Dampaknya?

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!

Senin, 21 Juli 2025 - 14:58 WIB

Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Uncategorized

Berkas Calon Polwan Hangus di KM Barcelona: Kisah Anggela Maabuat

Senin, 21 Jul 2025 - 22:59 WIB

sports

AFF U-23: Babak 1 Sengit! Indonesia vs Malaysia Sama Kuat

Senin, 21 Jul 2025 - 21:23 WIB

Uncategorized

Tom Lembong Banding Besok! Apa Alasannya? Simak Selengkapnya!

Senin, 21 Jul 2025 - 20:53 WIB