Dalam kasus korupsi pengadaan emas ilegal berlogo Antam, tujuh individu dari pihak swasta yang berperan sebagai pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas Antam telah dijatuhi vonis hukuman penjara dengan durasi antara 6 hingga 9 tahun.
“Dengan ini, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei.
Berikut adalah daftar lengkap 7 terdakwa beserta rincian hukuman yang telah ditetapkan:
Lindawati Efendi
-
Hukuman penjara selama 9 tahun
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan
-
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 6 tahun jika tidak dipenuhi
James Tamponawas
-
Hukuman penjara selama 9 tahun
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan
-
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 119.272.234.430, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 tahun jika tidak dipenuhi
Djudju Tanuwidjaja
-
Hukuman penjara selama 8 tahun
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan
-
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 43.327.261.500, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 tahun jika tidak dipenuhi
Ho Kioen Tjay
-
Hukuman penjara selama 8 tahun
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan
-
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 35.460.330.000, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 tahun jika tidak dipenuhi
Suryadi Jonathan
-
Hukuman penjara selama 9 tahun
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan
-
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 343.412.878.342,50, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 5 tahun jika tidak dipenuhi
Gluria Asih Rahayu
-
Hukuman penjara selama 6 tahun
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan
-
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.066.130.000, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 2 tahun jika tidak dipenuhi
Suryandi Lukmantara
-
Hukuman penjara selama 9 tahun
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan
-
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 444.925.877.760, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 5 tahun jika tidak dipenuhi
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tergolong lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 hingga 12 tahun kepada para terdakwa.
Ketujuh pihak swasta tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan enam mantan pejabat PT Antam Tbk, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,3 triliun.
Adapun keenam pejabat Antam yang terlibat adalah:
-
Tutik Kustiningsih, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011;
-
Herman, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013;
-
Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013–2017;
-
Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019;
-
Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020; dan
-
Iwan Dahlan, GM UBPP LM Antam periode 2021–2022.
Modus operandi yang dijalankan oleh terdakwa Tutik dan kelima pejabat yang menggantikannya adalah dengan menempelkan logo ‘LM’, nomor seri, dan sertifikat berlabel London Bullion Market Association (LBMA) pada emas milik para pelanggan. Tindakan ini menjadikan emas tersebut sebagai kompetitor produk manufaktur Antam dan berdampak pada penurunan pangsa pasar PT Antam Tbk, serta mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan UBPP LM PT Antam.
Kolaborasi tersebut melibatkan Tutik dan rekan-rekannya dengan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Namun, jasa pemurnian dan peleburan emas yang diberikan oleh Tutik dan jajarannya bukanlah bagian dari bisnis inti UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama ini juga dijalankan tanpa adanya kajian bisnis intelijen dan analisis potensi peluang yang akurat, tanpa kajian hukum dan kepatuhan, tanpa analisis risiko, serta tanpa persetujuan dari Dewan Direksi.
Lebih lanjut, kerja sama lebur cap dan emas cucian ini dilakukan tanpa menerapkan prinsip know your customer atau uji tuntas (due diligence) terhadap emas milik para pelanggan. Akibatnya, asal-usul perolehan dan legalitas emas tersebut tidak dapat diverifikasi.
Keenam mantan pejabat Antam tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.
Hingga saat ini, para terdakwa belum memberikan komentar terkait kasus yang menjerat mereka.