Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Respons Menteri Pendidikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasannya.

Mu’ti menyatakan bahwa putusan MK terkait Pasal 34 Ayat 2 mengindikasikan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, Mu’ti menambahkan bahwa implementasinya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.

“Putusan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, mencakup sekolah dan madrasah swasta,” jelas Mu’ti dalam wawancara Selasa (27/5/2025).

Disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah

“Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mikhael Sinaga Diperiksa Polisi Terkait Pencemaran Nama Jokowi

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah swasta tetap berwenang memungut biaya pendidikan dari masyarakat, sekalipun ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Meskipun demikian, Mu’ti masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan membahasnya setelah menerima putusan lengkap,” ujar Mu’ti.

Sebelumnya, MK memberikan keputusan penting bagi pendidikan Indonesia. MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE

Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Artinya, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin akses pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.

Berita Terkait

Jakarta Hujan Sore Ini? Cek Prakiraan BMKG Terbaru!
Gunung Karang: Pendakian Atap Banten, Jalur & Tips 2024
Yuni Shara & Praz Teguh Duet Romantis, Album Kompilasi Terbaru!
Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas
Gita Cinta dari SMA: Nostalgia Eddy D Iskandar, Buku Jadi Film
Gita Cinta dari SMA: Kisah Eddy D Iskandar, Buku ke Film Ikonik
Rossa, Fakta Soundtrack Film Tak Ingin Usai yang Bikin Merinding
Rossa Tak Ingin Usai di Sini, Ini Fakta Soundtrack Filmnya!

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:52 WIB

Jakarta Hujan Sore Ini? Cek Prakiraan BMKG Terbaru!

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:22 WIB

Gunung Karang: Pendakian Atap Banten, Jalur & Tips 2024

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:58 WIB

Yuni Shara & Praz Teguh Duet Romantis, Album Kompilasi Terbaru!

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:52 WIB

Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:32 WIB

Gita Cinta dari SMA: Nostalgia Eddy D Iskandar, Buku Jadi Film

Berita Terbaru

politics

Megawati, Puan Tak Hadir di HUT Pancasila PDIP, Kenapa?

Minggu, 1 Jun 2025 - 11:52 WIB

technology

Google Photos 10 Tahun: Fitur AI Baru Bikin Foto Makin Keren!

Minggu, 1 Jun 2025 - 11:12 WIB