Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Difabel, sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya setelah pemberitaan nasional mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadapnya mencuat beberapa waktu lalu.

Agus sendiri membantah tuduhan tersebut dan berupaya membuktikan ketidakbersalahannya.

Setelah proses hukum yang panjang, Agus Difabel akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan bahwa pria penyandang disabilitas tanpa tangan ini terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap beberapa perempuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” demikian putusan hakim PN Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, pada Selasa (27/05/2025).

Baca Juga :  Bukti Ijazah dan Skripsi Jokowi Didapatkan Polisi: Investigasi Mengungkap Fakta Baru

Selain hukuman penjara 10 tahun, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya.(*afa)

Berita Terkait

RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?
16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot
Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah
Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas
Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:02 WIB

RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:51 WIB

16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:12 WIB

Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:32 WIB

Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu

Berita Terbaru

Uncategorized

Pesona Wisata Seruyan Kalimantan: Destinasi Terindah & Terpopuler

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:11 WIB

Urban Infrastructure

Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:06 WIB

Public Safety And Emergencies

Misteri Pendaki Tewas, Panggilan Telepon Terakhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:54 WIB

entertainment

Streaming Good Boy Episode 1-2 Sub Indo, Spoiler Menarik Menanti

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:51 WIB