Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Nikita Mirzani, artis yang kerap menjadi sorotan publik, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada dokter Reza Gladys Prettyani Sari dan suaminya, Attaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan hari ini, Rabu (28/6/2025).

Gugatan ini merupakan respons atas laporan pidana yang diajukan Reza kepada Polda Metro Jaya, yang berujung pada penahanan Nikita sejak Maret 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza dan Attaubah.

Gugatan tersebut terkait kerjasama promosi produk yang disepakati, di mana Reza diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian dengan Nikita, sehingga mengakibatkan kerugian bagi artis tersebut.

Baca Juga :  Pihak Vadel Badjideh Ngaku Pegang Uang Lolly, Ucapan Nikita Mirzani Auto Terbukti Kebenarannya

Dalam petitum gugatan, tergugat diminta bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami Nikita.

“Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta kehilangan untuk mencari nafkah PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),” demikian isi petitum gugatan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, sidang perdana akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.

Sebagai informasi tambahan, Nikita saat ini ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Asistennya, Mail Syahputra, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga :  Budi Arie Hadir di KPK, Bukan Terkait Kasus Judi Online

Sebelumnya, laporan polisi terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar dilayangkan dokter Reza Gladys kepada Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama, dan Dokter Detektif. Namun, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif kini berstatus saksi.

Nikita dijerat tiga pasal berbeda yang berkaitan dengan pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, pemerasan berdasarkan KUHP, dan tindak pidana pencucian uang. (*)

Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp 100 Miliar, Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani?

Berita Terkait

RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?
16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot
Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah
Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas
Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:02 WIB

RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:51 WIB

16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:12 WIB

Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:32 WIB

Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu

Berita Terbaru

finance

Bursa Asia Naik Turun Pekan Ini, Ini Faktor Pendorongnya

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:46 WIB

Uncategorized

Minuman Prabowo-Macron di Gala Dinner, Ini Kata Istana

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:39 WIB

entertainment

Nathalie Holscher Tolak Rujuk dengan Sule, Demi Adzam?

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:34 WIB

weather

Prakiraan Cuaca Jakarta: Cerah Berawan, Hujan Sore Hari

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:26 WIB

technology

Vivo S30 & S30 Pro Mini: HP Compact Baterai Jumbo 6500mAh

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:22 WIB