Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Dalam 100 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terdapat beberapa kebijakan yang dianulir atau diubah usai disorot publik. Sejumlah kebijakan itu menuai gelombang kritik karena dinilai membebani masyarakat.

Beberapa kebijakan yang mengalami perubahan mencakup penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, serta kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Prabowo pun kemudian membatalkan rencana penerapan kebijakan itu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan-kebijakan yang mengalami perubahan!

1. Kenaikan PPN 12 persen

Pemerintah awalnya berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, Presiden Prabowo memutuskan kenaikan PPN tersebut hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

2. Larangan pengecer menjual LPG 3 kg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025, dengan tujuan memastikan distribusi tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait potensi kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo membatalkan larangan tersebut dan menginstruksikan agar pengecer tetap diizinkan menjual LPG 3 kg, dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.

3. Wacana larangan pengemudi ojol gunakan BBM subsidi

Pada masa awal pemerintahan Prabowo, muncul wacana untuk melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengisyaratkan kendaraan berpelat hitam yang digunakan oleh pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori transportasi umum yang berhak menerima subsidi BBM.

Namun, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Menanggapi itu, pemerintah menyatakan skema penyaluran subsidi BBM masih dalam tahap simulasi dan belum ada keputusan final.

Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan mengambil langkah bijaksana dalam menentukan kebijakan tersebut, dengan memasukkan pengemudi ojol dalam kategori penerima BBM subsidi.Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai opsi untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB