Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan! Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang berencana membeli atau sudah memiliki mobil dan motor bekas.
Dasar hukum dari penghapusan ini adalah Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini secara jelas menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama, yaitu saat konsumen membeli kendaraan baru langsung dari dealer resmi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengambil langkah serupa dengan menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II). Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 155 Perda tersebut menjelaskan bahwa ketentuan mengenai BBNKB ini baru akan efektif tiga tahun setelah tanggal 5 Januari 2022. Artinya, penghapusan BBNKB II di DKI Jakarta baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Pasal 10 ayat 1 Perda tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa objek BBNKB meliputi penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengutip informasi dari laman resmi Korlantas Polri, dalam pertemuan Tim Pembina Samsat Nasional yang dihadiri oleh Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, PT. Jasa Raharja, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan. Sebaliknya, wajib pajak yang tidak patuh tidak akan mendapatkan insentif tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin dalam membayar pajak, namun tidak akan memberikan insentif yang sama kepada mereka yang melanggar. Hal ini merupakan wujud dari penerapan prinsip keadilan,” tegasnya.
Penghapusan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan validitas data kepemilikan kendaraan.
“Penghapusan pajak progresif sedang dalam pertimbangan sebagai upaya mendukung ketertiban, menata administrasi dengan lebih baik, serta memperkuat penegakan hukum. Dengan demikian, nama pemilik yang tertera dalam dokumen kendaraan akan benar-benar sesuai dengan pemilik sebenarnya,” jelas Agus Fatoni.
Agus Fatoni juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan identitas yang sebenarnya.
“Kami berharap pemilik kendaraan segera melakukan balik nama agar sesuai dengan nama mereka sendiri dan tidak menunda-nunda. Di berbagai daerah, BBNKB II sudah dihapuskan, namun pajak kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai dengan data kepemilikan yang terdaftar,” tambahnya.
Syarat dokumen untuk Mendapatkan BBNKB Gratis
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan dengan memanfaatkan kebijakan BBNKB gratis ini, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan, di antaranya: kartu tanda penduduk (KTP) pemilik baru beserta fotokopinya, BPKB asli dan salinannya, kwitansi pembelian kendaraan bekas yang dilengkapi dengan materai Rp10 ribu serta tanda tangan dari penjual dan pembeli, STNK asli dan fotokopinya, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh kantor Samsat.
Setelah semua dokumen tersebut lengkap dan siap, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk memulai proses balik nama.
Tahapan awal dilakukan di Samsat sesuai dengan wilayah registrasi awal kendaraan. Di sana, pemilik kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian, proses dilanjutkan dengan pendaftaran balik nama, pengisian formulir, dan penyerahan dokumen kepada petugas. Setelah itu, pemilik kendaraan akan menerima dokumen arsip kendaraan sebagai persyaratan untuk proses selanjutnya.
Langkah berikutnya dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik baru. Pada tahap ini, kendaraan akan kembali diperiksa secara fisik dan seluruh dokumen yang diperoleh dari Samsat sebelumnya diserahkan. Selanjutnya, proses berlanjut ke loket mutasi BPKB, pengisian formulir, pelampiran salinan KTP, dan pembayaran biaya mutasi.
Pemilik kendaraan juga akan menerima tagihan BPKB online yang harus disimpan sebagai bukti pembayaran.
Setelah itu, pembayaran penerbitan STNK dilakukan dan bukti pembayarannya diserahkan di loket BPKB online bersama dengan fotokopi STNK.
Terakhir, pemilik kendaraan dapat menuju loket plat nomor untuk menerima pelat kendaraan yang baru. Setelah semua prosedur selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK dan BPKB baru yang sudah atas nama dan alamat pemilik kendaraan yang terbaru.
Dicky Kurniawan turut serta dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 6Jjenis Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama