Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus: Apa Dampaknya Bagi Anda?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan! Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang berencana membeli atau sudah memiliki mobil dan motor bekas.

Dasar hukum dari penghapusan ini adalah Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini secara jelas menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama, yaitu saat konsumen membeli kendaraan baru langsung dari dealer resmi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengambil langkah serupa dengan menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II). Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 155 Perda tersebut menjelaskan bahwa ketentuan mengenai BBNKB ini baru akan efektif tiga tahun setelah tanggal 5 Januari 2022. Artinya, penghapusan BBNKB II di DKI Jakarta baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Pasal 10 ayat 1 Perda tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa objek BBNKB meliputi penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengutip informasi dari laman resmi Korlantas Polri, dalam pertemuan Tim Pembina Samsat Nasional yang dihadiri oleh Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, PT. Jasa Raharja, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan. Sebaliknya, wajib pajak yang tidak patuh tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

Baca Juga :  PT PP (PTPP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,25 triliun per Januari 2025

“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin dalam membayar pajak, namun tidak akan memberikan insentif yang sama kepada mereka yang melanggar. Hal ini merupakan wujud dari penerapan prinsip keadilan,” tegasnya.

Penghapusan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan validitas data kepemilikan kendaraan.

“Penghapusan pajak progresif sedang dalam pertimbangan sebagai upaya mendukung ketertiban, menata administrasi dengan lebih baik, serta memperkuat penegakan hukum. Dengan demikian, nama pemilik yang tertera dalam dokumen kendaraan akan benar-benar sesuai dengan pemilik sebenarnya,” jelas Agus Fatoni.

Agus Fatoni juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan identitas yang sebenarnya.

“Kami berharap pemilik kendaraan segera melakukan balik nama agar sesuai dengan nama mereka sendiri dan tidak menunda-nunda. Di berbagai daerah, BBNKB II sudah dihapuskan, namun pajak kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai dengan data kepemilikan yang terdaftar,” tambahnya.

Syarat dokumen untuk Mendapatkan BBNKB Gratis

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan dengan memanfaatkan kebijakan BBNKB gratis ini, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan, di antaranya: kartu tanda penduduk (KTP) pemilik baru beserta fotokopinya, BPKB asli dan salinannya, kwitansi pembelian kendaraan bekas yang dilengkapi dengan materai Rp10 ribu serta tanda tangan dari penjual dan pembeli, STNK asli dan fotokopinya, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh kantor Samsat.

Baca Juga :  Banyak Saham Blue Chip Turun Harga, Saatnya Pilih Saham Bank Murah

Setelah semua dokumen tersebut lengkap dan siap, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk memulai proses balik nama.

Tahapan awal dilakukan di Samsat sesuai dengan wilayah registrasi awal kendaraan. Di sana, pemilik kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian, proses dilanjutkan dengan pendaftaran balik nama, pengisian formulir, dan penyerahan dokumen kepada petugas. Setelah itu, pemilik kendaraan akan menerima dokumen arsip kendaraan sebagai persyaratan untuk proses selanjutnya.

Langkah berikutnya dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik baru. Pada tahap ini, kendaraan akan kembali diperiksa secara fisik dan seluruh dokumen yang diperoleh dari Samsat sebelumnya diserahkan. Selanjutnya, proses berlanjut ke loket mutasi BPKB, pengisian formulir, pelampiran salinan KTP, dan pembayaran biaya mutasi.

Pemilik kendaraan juga akan menerima tagihan BPKB online yang harus disimpan sebagai bukti pembayaran.

Setelah itu, pembayaran penerbitan STNK dilakukan dan bukti pembayarannya diserahkan di loket BPKB online bersama dengan fotokopi STNK.

Terakhir, pemilik kendaraan dapat menuju loket plat nomor untuk menerima pelat kendaraan yang baru. Setelah semua prosedur selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK dan BPKB baru yang sudah atas nama dan alamat pemilik kendaraan yang terbaru.

Dicky Kurniawan turut serta dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: 6Jjenis Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Berita Terkait

Ray Dalio Mundur dari Danantara? Fakta Sebenarnya Terungkap!
Prabowo Bertemu Macron: Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Prancis
Vidi Aldiano Dua Kali Tawarkan Uang ke Keenan Sebelum Gugatan
Prediksi Rupiah Rp16.900 per Dolar di 2026: Indef Anggap Terlalu Pesimistis
Panduan Lengkap Menabung Emas untuk Pemula: Harga Emas Antam Terbaru Rp 1.874.000
Investasi Syariah: Kinerja Menggembirakan, Imbal Hasil Semakin Meningkat
Semen Indonesia (SMGR) Tebar Dividen Rp 96,21 per saham, Catat Jadwalnya!
Harga Emas Antam dan Galeri24 Anjlok Drastis: Turun Hingga Rp 1,8 Juta per Gram

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:32 WIB

Ray Dalio Mundur dari Danantara? Fakta Sebenarnya Terungkap!

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:20 WIB

Prabowo Bertemu Macron: Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Prancis

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:40 WIB

Vidi Aldiano Dua Kali Tawarkan Uang ke Keenan Sebelum Gugatan

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:23 WIB

Prediksi Rupiah Rp16.900 per Dolar di 2026: Indef Anggap Terlalu Pesimistis

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:52 WIB

Panduan Lengkap Menabung Emas untuk Pemula: Harga Emas Antam Terbaru Rp 1.874.000

Berita Terbaru

technology

iPhone 16 Rilis: Peluang Investasi Saham Erajaya

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:19 WIB

Uncategorized

Xiaomi 15S Pro: Spesifikasi Unggul, Chip Xring O1, Harga Terjangkau?

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:12 WIB

Hobbies And Interests

Kimberly Ryder: Baim Wong Jelas Bukan Tipe Ideal Aku!

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:56 WIB