Kisruh memanas akibat sengketa lahan parkir antara PT BCI, pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel), dan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP), yang terjadi pada Kamis, 21 Mei.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, memaparkan secara rinci kronologi kasus perebutan lahan tersebut dalam konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025.
“Kami akan menyampaikan kronologis kejadian penguasaan lahan yang dilakukan oleh ormas PP. Sejak tahun 2017, ormas PP telah menduduki area parkir milik RSUD Tangsel dan secara terus-menerus memungut biaya parkir dari setiap kendaraan pengunjung,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Senin, 26 Mei.
Berikut adalah rangkuman kronologis kejadian tersebut:
Tahun 2017
Permasalahan ini bermula pada tahun 2017, ketika Ormas PP melakukan pendudukan lahan parkir RSUD Tangsel. Pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menunjuk PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan parkir yang sah. Akan tetapi, setiap upaya pemasangan alat parkir oleh PT BCI selalu mendapatkan penghadangan.
“PT BCI telah meminta RSUD untuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada MPC PP agar tidak lagi menguasai lahan parkir. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, ketika PT BCI berinisiatif untuk bertemu dengan Ketua MPC Tangsel, tersangka MR menyatakan dengan tegas bahwa PP tidak bersedia meninggalkan area parkir RSUD,” ungkap Wira.
September 2023
Pada tahun 2023, PT BCI berupaya memasang mesin portal otomatis, namun tindakan mereka justru menghadapi intimidasi dan ancaman dari pihak ormas PP.
“Kemudian, pada bulan September 2023, PT BCI menugaskan tim kerja untuk melakukan pemasangan pos atau portal otomatis,” jelas Wira.
“Saat tim akan melakukan pemasangan, mereka mendapatkan intimidasi dari ormas PP, berupa ancaman pembacokan serta pembakaran mobil tim kerja yang berada di lokasi,” tambahnya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2023, diadakan rapat mediasi antara PT BCI dan pengurus ormas PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel. Hasil dari rapat tersebut adalah MR, selaku Ketua PP Tangsel, menyatakan ketidakbersediaannya untuk meninggalkan lahan parkir RSUD Tangsel.
Mei 2025
PT BCI kembali berupaya memasang instalasi pintu parkir di lahan RSUD Tangsel. Namun, upaya ini kembali mendapatkan intimidasi dari ormas PP.
“Tim kerja terus-menerus mendapatkan intimidasi yang meliputi dorongan, ancaman, dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekitar 30 orang anggota ormas PP. Palang gate yang sudah terpasang bahkan dirobohkan dan mengenai seorang pekerja, menyebabkan luka-luka,” ujar Wira.
21 Mei 2025
Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 30 orang.
Para pelaku penguasaan lahan parkir ilegal di RSUD Tangsel, termasuk anggota PP dan Ketua PP cabang Tangerang Selatan dengan inisial MR, dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman yang menanti mereka bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun penjara.
“Terhadap para tersangka ini, kami menerapkan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 385 dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara,” tegas Kombes Wira.
Saat ini, MR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.