Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia ritel Indonesia. Alfamart Group secara resmi mengumumkan akuisisi mayoritas saham jaringan Lawson Indonesia, sebuah gerai convenience store yang populer berasal dari Jepang. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (AMRT), emiten yang mengelola jaringan ritel Alfamart, telah membeli 70 persen saham Lawson. Nilai saham tersebut setara dengan 1,48 miliar lembar saham dari PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI).
Proses akuisisi ini ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham Lawson senilai Rp 200,4 miliar oleh Alfamart. Menurut Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Midi Utama, Suantopo Po, penandatanganan akta ini merupakan realisasi dari persyaratan yang tercantum dalam perjanjian jual beli saham bersyarat yang telah diumumkan MIDI pada tanggal 9 April 2025.
Mengapa Lawson Dijual ke Alfamart?
Suantopo Po, selaku Sekretaris Perusahaan Alfamidi, menjelaskan bahwa keputusan penjualan gerai Lawson dilatarbelakangi oleh kontribusinya yang kurang signifikan terhadap total pendapatan bersih perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun 2024, kontribusi Lawson terhadap pendapatan MIDI hanya sebesar 6,8 persen. Bahkan, pada kuartal I tahun 2025, angka tersebut mengalami penurunan menjadi 4,3 persen.
“Kontribusi pendapatan LWS terhadap pendapatan neto Perseroan tidak signifikan,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Dengan adanya transaksi ini, MIDI memiliki harapan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan. Selain itu, penjualan gerai Lawson juga memungkinkan MIDI untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis perdagangan eceran yang menjadi inti dari portofolio bisnis perseroan. “Diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang,” imbuh Suantopo.
Lebih lanjut, Suantopo mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, MIDI telah melakukan penutupan terhadap 300 gerai Lawson. Menurutnya, pembukaan dan penutupan gerai merupakan hal yang wajar dalam dinamika bisnis ritel.
Penutupan gerai Lawson ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah pemilik bangunan yang tidak bersedia memperpanjang masa kontrak sewa, serta potensi bisnis di sekitar lokasi gerai yang tidak lagi menjanjikan. “Sehingga kinerja keuangan gerai menjadi tidak feasible lagi untuk dilanjutkan operasionalnya,” jelasnya.
Suantopo juga menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari transaksi penjualan ini akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional dan belanja modal perusahaan. Selain itu, aksi korporasi ini juga memungkinkan perseroan untuk lebih berkonsentrasi pada pengembangan portofolio bisnis di sektor perdagangan eceran. “Transaksi ini merupakan salah satu langkah strategis perseroan,” tegasnya.
Setelah transaksi ini selesai, Suantopo berharap MIDI dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan, baik dari sisi laporan laba rugi maupun arus kas. “Sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang,” pungkas Suantopo.
Adil Al Hasan turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dana Rp 200 Miliar Hasil Penjualan Lawson ke Alfamart Akan Dimanfaatkan Alfamidi untuk Ekspansi Bisnis