Puan Maharani Tegas: Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban Umum!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Ketua Puan Maharani, menyampaikan imbauan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang aktivitasnya menciptakan gangguan ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemerintah perlu bertindak tegas kepada ormas-ormas yang aktivitasnya mengusik ketenangan dan keamanan warga. Kami juga mendorong dilakukannya evaluasi mendalam terhadap keterlibatan ormas yang mengarah pada tindakan premanisme,” tegas Puan usai pertemuannya dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (25/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara ilegal oleh sebuah ormas di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga :  Doli Kurnia Kritik Kemendagri: 6 Daerah Tanpa Ketua DPRD, Responsif Hanya Via Telepon

“Jika terbukti ada indikasi premanisme, ormas tersebut harus segera dibubarkan. Negara tidak boleh kalah dengan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan meminta aparat penegak hukum untuk meninjau ulang dan mengevaluasi secara seksama tindakan pendudukan lahan negara yang dilakukan oleh ormas tersebut.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara oleh ormas kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, gangguan keamanan di lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan berpotensi menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Baca Juga :  ITB Tangguhkan Sanksi Mahasiswi Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Fokus Pembinaan

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (24/5/2025) telah membongkar bangunan yang diduga didirikan oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya di lahan milik BMKG tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan di Jakarta pada hari Minggu bahwa pihaknya telah mengamankan 17 orang terkait dengan kasus tersebut.

Berita Terkait

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP
Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus
RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya
Sekolah Gratis? Kemendikbudristek: Belum Bisa! Ini Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:16 WIB

Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:05 WIB

Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP

Berita Terbaru