“`html
Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah tegas dengan melaporkan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan kuat pendudukan lahan negara secara ilegal.
Tindakan hukum ini ditempuh melalui surat laporan resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG secara formal mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan atas aset tanah milik negara yang dikelola oleh lembaga tersebut, dengan luas mencapai 127.780 meter persegi. Lokasi lahan yang menjadi sengketa ini berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
“BMKG secara resmi meminta bantuan pihak berwenang untuk segera menertibkan Ormas GRIB Jaya yang terindikasi kuat telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak yang sah,” tegas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
BMKG
BMKG telah secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan pendudukan lahan milik negara tanpa izin yang sah.
Langkah ini diwujudkan melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG memohon bantuan pengamanan untuk melindungi aset tanah lembaga seluas 127.780 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
“BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang secara ilegal menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Menurut keterangan Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, menyebabkan terhambatnya proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023. Kegiatan pembangunan seringkali dihentikan oleh kelompok massa yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Tidak hanya itu, para pekerja juga mengalami intimidasi, alat-alat berat dipaksa untuk meninggalkan lokasi proyek, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.
Pihak BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya dikenal sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan sah ini telah diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
BMKG terus berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan persuasif dengan menjalin koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan perwakilan ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun, Taufan mengungkapkan bahwa pendekatan ini belum membuahkan hasil. Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aksi pendudukan.
BMKG berpendapat bahwa tuntutan tersebut sangat merugikan negara, terlebih lagi proyek pembangunan Gedung Arsip tersebut merupakan proyek dengan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.
GRIB Jaya
GRIB Jaya menyatakan bahwa tindakan pendudukan lahan yang dilakukan oleh organisasi mereka bertujuan untuk membela hak ahli waris dan masyarakat yang telah lama menempati lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu dan telah ditangani oleh timnya. “Tim advokasi kami tidak serta merta menerima kasus ini. Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh data dan dokumen yang ada sebelum memutuskan untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangannya di saluran YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
Wilson mengklaim bahwa akar permasalahan sengketa tanah ini sudah ada sejak tahun 1992. Namun, menurutnya, tidak ada klausul putusan yang secara eksplisit memerintahkan masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk meninggalkan lokasi. “Tidak ada perintah (pengadilan) untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T.A Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada jajaran Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya terkait tudingan permintaan dana sebesar Rp 5 miliar. “Hasil konfirmasi kami menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang pernah menyebutkan angka Rp 5 miliar,” kata Hika dalam video di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
Menteri Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan akan melakukan pengecekan mendalam terhadap status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa antara BMKG dan GRIB Jaya. Ia menjelaskan bahwa tanah negara yang termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Kami akan mengecek apakah lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atau belum. Selama masih tercatat di DJKN, maka kami akan menganggapnya sebagai BMN,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.
Nusron juga akan memeriksa keabsahan klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris melalui surat atau dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Nusron menyatakan akan berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya untuk menangani permasalahan ini.
Tanggapan Istana
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai dugaan pendudukan lahan BMKG oleh ormas GRIB Jaya. Meskipun demikian, Prasetyo menekankan bahwa aparat kepolisian telah gencar melakukan penegakan hukum terhadap tindakan premanisme sejak dua pekan terakhir.
“Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajarannya secara masif melakukan penegakan hukum untuk memberantas premanisme,” tegasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.
Prasetyo menambahkan bahwa dari penegakan hukum tersebut, ditemukan berbagai bentuk premanisme. Tindakan premanisme ini dilakukan baik secara individu maupun berkelompok. Kelompok-kelompok ini ada yang terorganisir dalam bentuk organisasi masyarakat maupun organisasi pengusaha. “Mulai dari yang berdasi hingga yang tidak menggunakan atribut apa pun,” jelasnya.
Hendrik Yaputra, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Hammam Izzudin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 17 Orang yang Duduki Lahan BMKG Ditangkap. 11 Orang di Antaranya Anggota GRIB Jaya
“`