Ragamutama.com – , Jakarta – Seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial Mu alias Am ditangkap Densus 88 Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sabtu, 24 Mei 2025 karena diduga terlibat dengan jaringan terorisme. Penangkapan terjadi di Jalan SD Daeng Emba, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Ketua RW tempat Mu tinggal, Nasir Daeng Nai, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA. “Diamankan saat membeli air galon. Orangnya saja yang dibawa, motornya tidak,” ujar Nasir.
Mu merupakan pelajar kelas 3 SMA. Sehari-hari ia mengajar di Rumah Tahfidz Alquran (RTQ) di daerah Palangga, Gowa. “Dia tinggal di sini, tapi mengajar di Palangga. Aktivitas lainnya saya tidak tahu,” kata Nasir.
Ibu kandung Mu, SK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan anaknya ditangkap saat pulang membeli air galon. “Dia tidak kerja, hanya mengajar di pondok tahfidz,” ujar dia di kediamannya.
Namun, Sk tidak mengetahui pasti lokasi tempat anaknya mengajar. Sepanjang pengetahuannya ada beberapa cabang rumah tahfidz tersebut. “Saya tidak hafal semua cabangnya,” tuturnya.
Saat anaknya ditangkap, SK tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia baru mengetahui informasi tersebut dari anak bungsunya dan warga sekitar.
Sk tidak yakin anaknya terlibat dengan kegiatan terorisme. Alasannya, Mu rutin beribadah dan jarang keluar rumah kecuali untuk keperluan tertentu. “Kalau tidak disuruh, tidak keluar. Salat juga biasa di masjid dekat rumah,” katanya.
Hingga Sabtu malam, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengatakan belum mendapatkan laporan terkait penangkapan itu. “Belum saya monitor,” kata Didik saat dihubungi.
Pilihan Editor: Setelah Pembubaran Jamaah Islamiyah