Ubah Tanah Girik Anda Menjadi Sertifikat Hak Milik

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa girik, bukti kepemilikan tanah konvensional, tidak lagi berlaku secara hukum setelah tahun 2026. Sertifikat tanah yang diterbitkan lebih dari lima tahun lalu hanya dapat digugat melalui jalur pengadilan, karena statusnya sebagai produk hukum yang sah.

Berikut tata cara mengonversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagaimana dijelaskan di Indonesia.go.id:

1. Pengurusan Dokumen di Kelurahan

Langkah awal adalah mengumpulkan dokumen penting di kelurahan setempat, meliputi:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dokumen ini memastikan kejelasan kepemilikan tanah dan ketiadaan sengketa, ditandatangani oleh lurah dan saksi-saksi seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat.
  • Surat Riwayat Tanah: Dokumen ini mencatat sejarah kepemilikan dan alih kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini.
  • Surat Penguasaan Tanah Sporadik: Bukti nyata penguasaan tanah oleh pemohon sejak jangka waktu tertentu.
Baca Juga :  Prabowo Usul Hapus Kuota Impor: Jaminan Perlindungan Petani dan Peternak Indonesia

2. Proses di Kantor Pertanahan

Setelah dokumen kelurahan lengkap, proses berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN). Tahapannya meliputi:

  • Penyerahan dokumen kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, surat kuasa (jika diwakilkan), dan persyaratan lain kepada petugas loket pendaftaran.
  • Pengukuran tanah oleh petugas BPN di lokasi, sesuai batas yang ditunjukkan pemohon.
  • Pengesahan dan penandatanganan hasil pengukuran oleh pejabat BPN yang berwenang.
  • Verifikasi data dan keabsahan lahan oleh petugas gabungan BPN dan kelurahan.
  • Pengumuman permohonan selama 60 hari di kelurahan dan BPN (Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997) untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah girik oleh BPN jika tidak ada keberatan.
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan NJOP dan luas tanah hasil ukur.
  • Pendaftaran SK hak tanah untuk penerbitan SHM di Subsek Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) BPN.
  • Proses penerbitan SHM memakan waktu sekitar 6 bulan, namun dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan administrasi.
Baca Juga :  Kabar Terbaru dari Retreat di Akmil: Diskusi Panas hingga Kepala Daerah Tumbang

Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Tanah di lokasi strategis cenderung lebih mahal. SHM merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara, mempermudah transaksi jual-beli dan melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa. Berbeda dengan girik yang hanya menunjukkan penguasaan tanah tanpa perlindungan hukum yang kuat, sehingga rawan sengketa dan tidak diakui dalam sistem pertanahan modern. Pemilik tanah girik disarankan segera mengurus perubahan ini untuk perlindungan hukum yang lebih optimal.

Pilihan Editor: Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026

Berita Terkait

Puan Maharani Tegas: Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban Umum!
PM Cina Serukan Indonesia Lindungi Perdagangan Bebas Berkelanjutan
Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Reaksi Menteri ATR dan Istana Negara
Pedagang Hewan Kurban Minta Lahan Sewa Pemerintah: Hindari Pungli Ormas
Puan Minta China Aktif Bantu Akhiri Blokade Gaza ke PM Li Qiang
Prabowo Subianto Bertolak ke Malaysia: Bahas Isu Strategis di KTT ASEAN ke-46
Presiden Jokowi dan PM China Perkuat Kerja Sama Strategis Jelang KTT ASEAN
Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN di Malaysia: Agenda Penting!

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:23 WIB

Puan Maharani Tegas: Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban Umum!

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:17 WIB

PM Cina Serukan Indonesia Lindungi Perdagangan Bebas Berkelanjutan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:58 WIB

Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Reaksi Menteri ATR dan Istana Negara

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

Pedagang Hewan Kurban Minta Lahan Sewa Pemerintah: Hindari Pungli Ormas

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:52 WIB

Puan Minta China Aktif Bantu Akhiri Blokade Gaza ke PM Li Qiang

Berita Terbaru

politics

Puan Maharani Tegas: Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban Umum!

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:23 WIB

Uncategorized

Puan Maharani Tegas: Ormas Pengganggu Ketertiban Harus Dibubarkan!

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:20 WIB