Ragamutama.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan kecanggihan dan diversifikasi modus operandi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa metode-metode ini dirancang untuk menghindari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus memikat masyarakat yang kurang waspada.
Friderica mencatat beberapa modus baru yang teridentifikasi, termasuk penyamaran situs judi sebagai platform edukatif—misalnya, situs cerita anak—penggunaan deposit pulsa untuk mengaburkan transaksi, serta penyalahgunaan rekening tidak aktif (dormant) dan jasa money changer untuk pencucian uang.
“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyembunyikan aliran dana,” tegasnya dalam siaran pers Sabtu, 24 Mei 2025.
Sebagai respons, OJK telah memblokir sekitar 14 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. OJK juga berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan.
PPATK sebelumnya mengumumkan pemblokiran 28.000 rekening dormant sepanjang tahun 2024. “Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang digagas PPATK,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavan, seperti dikutip Antara, Minggu, 18 Mei 2025.
Ivan menambahkan bahwa rekening pasif yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Ia mencontohkan, rekening tersebut dapat digunakan untuk deposit judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya. Ivan memastikan pemblokiran ini bersifat sementara, dan nasabah dapat mengajukan aktivasi kembali ke bank.
Pilihan Editor: Mengapa Menteri Budi Arie Belum Jadi Tersangka Judi Online