Ragamutama.com – , Jakarta – Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia, menyoroti rencana pemerintah untuk menghapus sistem kuota impor. Menurutnya, kebijakan ini perlu mempertimbangkan karakteristik tiap jenis komoditas secara seksama. Pemberlakuan kuota impor dinilai tetap relevan untuk komoditas yang sumbernya dapat digantikan oleh produksi dalam negeri.
“Secara teoritis, kuota akan lebih mudah diterima akal sehat jika diterapkan pada produk yang diproduksi di dalam negeri, atau produk substitusinya juga dihasilkan di dalam negeri,” jelas Yeka saat diwawancarai Tempo di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Ia mengambil contoh komoditas buah-buahan. Menurut Yeka, impor buah-buahan sebaiknya tetap diatur dengan kuota. Alasannya, apabila apel impor membanjiri pasar saat petani lokal sedang panen mangga, konsumen cenderung kurang berminat membeli mangga. Mereka bisa beralih ke apel yang harganya lebih terjangkau.
Situasi serupa juga berlaku saat petani pepaya sedang panen, lanjut Yeka. Jika pasar dipenuhi anggur impor murah tanpa batasan, masyarakat akan lebih memilih anggur. “Produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri dan memiliki produk pengganti, secara teoritis memiliki dasar yang kuat untuk penerapan sistem kuota,” tegas alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.
Namun, Yeka mengingatkan bahwa sistem kuota yang dikelola dengan buruk justru akan merugikan konsumen. Negara pun tidak akan mendapatkan keuntungan dari kekacauan tersebut.
Menurut Yeka, komoditas yang memang tidak dapat diproduksi di dalam negeri tidak perlu dikenakan kuota. Sebab, tujuan utama rasionalisasi sistem kuota adalah untuk melindungi petani lokal.
Rencana penghapusan kuota impor sebelumnya diungkapkan oleh Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, pada hari Selasa di awal bulan April. Ia menginstruksikan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan untuk menghapus kuota impor bagi komoditas yang esensial bagi kebutuhan masyarakat luas, seperti daging.
“Siapa pun yang ingin impor daging, silakan. Bebas impor untuk siapa saja. Mau impor apa pun, silakan buka saja. Rakyat kita juga cerdas. Membuat kuota, lalu menunjuk perusahaan A, B, C, dan D. Hanya mereka yang boleh impor. Tidak adil. Kita sudah lama menjadi orang Indonesia. Jangan lagi melakukan praktik-praktik seperti itu,” ujar Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra ini tidak menjelaskan secara detail apa yang ia maksud dengan “praktik-praktik tersebut”. Namun, berdasarkan investigasi Tempo, sistem kuota impor terbukti rentan terhadap praktik korupsi, terutama perburuan rente. Praktik ini sering terjadi pada berbagai komoditas, termasuk daging, bawang putih, dan ikan salmon.
Pemerintah cenderung membatasi impor hanya kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak berwenang. Perusahaan yang tidak mendapatkan kuota impor terpaksa membeli izin dari perusahaan yang mendapatkan kuota. Akibatnya, biaya tambahan dalam jual beli izin ini menyebabkan harga di pasaran melonjak tinggi.
Pilihan Editor: Aturan Perdagangan Indonesia Paling Ribet di Dunia