Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penelusuran kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) pada hari Jumat (23/5). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan calon tenaga kerja asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan dengan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Adapun para saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan adalah Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta pada periode 2020-2023, serta Haryanto, yang menduduki posisi Dirjen Binapenta pada periode 2024-2025.
Selain kedua mantan Dirjen Binapenta, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Kemnaker. Mereka adalah Wisnu Pramono, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKA) pada periode 2017-2019, dan Devi Angraeni, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2024-2025.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai konfirmasi kehadiran para saksi yang dipanggil, termasuk rincian materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan terhadap para saksi akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya menambahkan.
KPK saat ini tengah intensif melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Praktik dugaan pemerasan ini diperkirakan terjadi selama periode 2020 hingga 2023. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset berupa mobil dan sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Beliau juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat di lingkungan Kemnaker telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.