Harga Emas Antam Hari Ini: Turun! Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Kabar terbaru dari pasar emas. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebagaimana yang terpantau pada situs resmi Logam Mulia, menunjukkan adanya perubahan pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Setelah mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000 pada hari sebelumnya, harga emas kini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 13.000. Saat ini, satu gram emas Antam dihargai Rp 1.910.000, turun dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.923.000.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp 1.754.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menghijau Terdorong Rebound Saham Bank Jumbo

Secara lebih rinci, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per pecahan yang dicatat di situs Logam Mulia pada hari Jumat:

Petugas menata emas Antam. – (ANTARA/Muhammad Adimaja)

– 0,5 gram: Rp 1.005.000

– 1 gram: Rp 1.910.000

Baca Juga :  PTPP: Usulan BUMN Karya Tidak Bagi Dividen 2024, Mengapa?

– 2 gram: Rp 3.760.000

– 3 gram: Rp 5.615.000

– 5 gram: Rp 9.325.000

– 10 gram: Rp 18.595.000

– 25 gram: Rp 46.362.000

– 50 gram: Rp 92.645.000

– 100 gram: Rp 185.212.000

– 250 gram: Rp 462.765.000

– 500 gram: Rp 925.320.000

– 1.000 gram: Rp 1.850.600.000

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan untuk setiap transaksi pembelian emas batangan.

Berita Terkait

RUPST PPRE: Laba Ditahan, Dividen Tahun Buku 2024 Ditiadakan
Dugaan Korupsi Kredit Sritex: Nasib Pekerja dan Ancaman PHK Massal
Bitcoin Cetak Rekor Baru: Analis Optimis Harga Tak Akan Turun di Bawah US$ 100.000
IHSG Naik, Cek Saham LQ45 yang Justru Anjlok: TLKM, JPFA, ACES Terpantau!
MTDL Bagikan Dividen Jumbo: Cek Jadwal dan Besaran per Lembar Saham!
KLBF Berpeluang Kantongi Dividen Jumbo dari Enseval, Segini Potensinya!
Rupiah Perkasa Hari Ini: Menguat Signifikan Terhadap Dolar AS!
ANJT Catat Laba Naik, Investor Gigit Jari Tanpa Dividen?

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:08 WIB

RUPST PPRE: Laba Ditahan, Dividen Tahun Buku 2024 Ditiadakan

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:05 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Sritex: Nasib Pekerja dan Ancaman PHK Massal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:36 WIB

Bitcoin Cetak Rekor Baru: Analis Optimis Harga Tak Akan Turun di Bawah US$ 100.000

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:20 WIB

IHSG Naik, Cek Saham LQ45 yang Justru Anjlok: TLKM, JPFA, ACES Terpantau!

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:12 WIB

MTDL Bagikan Dividen Jumbo: Cek Jadwal dan Besaran per Lembar Saham!

Berita Terbaru

politics

Prabowo Kantongi Nama Calon Dubes RI untuk Amerika Serikat

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:36 WIB

politics

Letjen Djaka Budi Utama Pensiun Dini: Penjelasan Resmi TNI

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:12 WIB

finance

RUPST PPRE: Laba Ditahan, Dividen Tahun Buku 2024 Ditiadakan

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:08 WIB

Family And Relationships

Hailey Bieber: Proses Melahirkan Penuh Tantangan, Induksi dan Perdarahan

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:00 WIB