Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital. Tersangka meliputi tiga pejabat tinggi kementerian dan dua pihak swasta.
Ketiga pejabat tersebut adalah Samuel Abrijani Pangerapan (Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024), Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika 2019-2023), dan Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen PDNS). Sementara dari pihak swasta, Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023) dan Pinie Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek PDNS (2020-2024), beranggaran Rp 958 miliar, diteliti menyusul serangan ransomware Juni 2024 yang melumpuhkan 210 server instansi pemerintah, termasuk imigrasi. Peretas menuntut tebusan US$ 8 juta.
Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan. Peraturan Presiden sebenarnya mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) terintegrasi dan mandiri sebagai infrastruktur SPBE Nasional. Namun, PDNS justru menciptakan ketergantungan pemerintah pada perusahaan swasta.
Kejaksaan menduga korupsi terjadi melalui rekayasa agar proyek PDNS dimenangkan oleh PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta. “Kerugiannya ratusan miliar; nilai pasti masih dihitung,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers Kamis, 22 Mei 2025.
Kasus ini bukan yang pertama menjerat pejabat Kementerian Komunikasi. Sebelumnya, mantan Menteri Johnny G Plate juga tersandung kasus korupsi.
Korupsi BTS Rp 8 Triliun
Johnny Gerard Plate menjabat Menkominfo (2019-2023), bertanggung jawab atas kedaulatan data dan penanganan kejahatan siber. Ia terbukti korupsi dalam proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo (2020-2022), ditetapkan tersangka Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023.
BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Proyek ini menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan anggaran Rp 28,3 triliun, melibatkan tiga konsorsium. Namun, Kejaksaan Agung menemukan indikasi korupsi, termasuk dugaan kongkalingkong dan mark-up anggaran.
Jaksa mencatat Plate menerima Rp 17,8 miliar dari korupsi ini, termasuk setoran bulanan Rp 500 juta dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (Maret 2021-Oktober 2022). Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dengan peninjauan kembali ditolak MA.
Dalam sidang, Plate menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan politis.
Korupsi Pelindungan Situs Judi Online
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perlindungan situs judi online, melibatkan 28 orang, termasuk empat pegawai Kominfo dan rekanan kementerian. Kasus ini disidangkan di PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Modus operandi melibatkan pegawai Kemenkomdigi yang seharusnya memblokir situs judi online, namun malah melindungi 1.000 situs, sementara 4.000 lainnya dilaporkan untuk diblokir.
Jihan Ristiyanti, Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Apa Saja Hak Anak yang Terlibat Kasus Hukum